Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan DHE SDA di Bank Himbara Mulai 1 Juni

Simak aturan baru DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib parkir devisa di bank Himbara. Cek detail ketentuannya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah resmi memperketat aturan penempatan (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Mulai 1 Juni 2026, seluruh komoditas SDA diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor mereka pada bank-bank milik negara ().

​Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2021/2026. Menurutnya, pemerintah menuntut tingkat kepatuhan 100% dari para untuk melakukan repatriasi DHE ke dalam negeri.

​"Ini adalah ketentuan yang tidak bisa ditawar. Eksportir wajib menempatkan melalui Bank Himbara," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

​​Dalam aturan terbaru, terdapat pembedaan kewajiban antara sektor non-migas dan migas. Pertama ​eksportir non-migas diwajibkan menyimpan 100% di rekening khusus dalam negeri dengan tenor minimal 12 bulan.

Kemudian, eksportir migas: diwajibkan menyimpan minimal 30% DHE SDA dengan tenor minimal 3 bulan. Sedangkan ketentuan konversi, pemerintah membatasi konversi valuta asing hasil ekspor ke Rupiah maksimal sebesar 50%.

​Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis negara. Meski demikian, ia menambahkan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama bagi pelaku usaha di sektor pertambangan migas dan non-migas yang memenuhi kriteria khusus.

​Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan domestik melalui peningkatan pasokan valuta asing di dalam negeri. Pemerintah mengimbau seluruh pelaku ekspor agar segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini guna menghindari sanksi administratif.

(*/nusantaraterkini.co)

Sumber: RMOL

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru