Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Oknum ASN Tersandung Kasus Narkoba, Sekda Sumut Tunggu Kepastian Status Hukum untuk Sanksi Disiplin

Oknum ASN Tersandung Kasus Narkoba, Sekda Sumut Tunggu Kepastian Status Hukum untuk Sanksi Disiplin

A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov ) tengah menunggu kepastian status hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara () di lingkungannya. Oknum tersebut sebelumnya diketahui telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres).

Sekretaris Daerah () Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan terhadap ASN yang bersangkutan.

Pemprov perlu memastikan apakah kasus ini akan diproses secara hukum pidana umum atau melalui mekanisme asesmen rehabilitasi, (Selasa 2/6/2026).

"Kita masih menunggu apakah yang bersangkutan itu diproses secara hukum atau kan ada kalau di masalah narkoba ini ada juga asesmen, kan? Nah kita tunggu dulu. Setelah nanti kita mendapatkan kepastian hukum terkait status yang bersangkutan, baru kita tindak lanjuti dari sisi hukuman disiplin ," ujar Sulaiman Harahap.

Terkait adanya informasi terbaru bahwa oknum ASN tersebut diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, Sulaiman menjelaskan bahwa proses tersebut menandakan yang bersangkutan tidak ditahan. Meski demikian, Pemprov Sumut menegaskan tetap akan memberikan sanksi disiplin bagi yang bersangkutan.

Mengenai aturan yang akan dijatuhkan, Pemprov Sumut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi disiplin tersebut nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Kalau direhabilitasi kan berarti tidak ditahan. Kita tunggu nanti, kita lihat nanti hukuman disiplinnya, tapi tetap akan kita berikan hukuman disiplin. Tapi hukuman disiplin yang bagaimana, sesuaikan dengan status hukuman dia. Kalau untuk disiplin yang bakal kita terapkan, itu PP 94 Tahun 2021. Kan seperti itu kalau hukuman disiplin, ada di situ ringan, sedang, berat. Kita tengok nanti status hukum dia sebagai apa. Kalau informasi dari abang-abang katanya dia direhab, diasesmen, berarti hukumannya tidak berat. Nanti kita lihat hukuman mana yang sesuai," tambah Sumut.

Menanggapi kabar mengenai aktivitas oknum ASN tersebut yang diduga kerap mengunjungi tempat hiburan malam (dugem), Sekda Sumut menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara di Sumatera Utara.

Sulaiman mengingatkan bahwa predikat sebagai seorang ASN melekat pada diri setiap pegawai, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Oleh karena itu, seluruh ASN wajib menjaga sikap dan perilaku mereka agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Maka kita kan menghimbau setiap ASN, walaupun itu di luar jam kerja, tapi kan melekat predikatnya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara yang harus menjaga perilaku, sikap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan untuk seorang ASN," pungkasnya.

(cw5/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait