Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Obat Diedarkan sebagai Produk Kosmetik, Komisi IX Minta BPOM Perketat Izin Edar

Ini sangat meresahkan. Kami heran, produk yang dibatalkan izin edarnya itu adalah obat kuat. Bagaimana mungkin obat kuat bisa lolos dan dikategorikan

Anggota Komisi IX DPR Asep Romy Romaya. (Foto: Dok.DPR)
Anggota Komisi IX DPR Asep Romy Romaya. (Foto: Dok.DPR)
A A

Nusantarterkini.co, JAKARTA – Maraknya peredaran kuat sebagai produk mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat. 

Anggota Komisi IX DPR Asep Romy Romaya meminta Badan Pengawasan dan Makanan (BPOM) memperketat verifikasi izin produk edar obat sesuai kegunaan di Tanah Air. 

“Ini sangat meresahkan. Kami heran, produk yang dibatalkan izin edarnya itu adalah obat kuat. Bagaimana mungkin obat kuat bisa lolos dan dikategorikan sebagai produk saat pendaftaran izin edar di BPOM, dan BPOM menerimanya,” ujar Asep Romy, Jumat (2/5/2025). 

Asep Romy menilai meskipun saat ini BPOM telah menarik obat kuat tersebut dari peredaran namun hal tersebut banyak memicu pertanyaan publik. Apakah BPOM telah melakukan verifikasi produk dengan benar sesuai kategorinya sejak awal pendaftaran. 

“Lebih mengkhawatirkan lagi, produk ini dipromosikan di media sosial secara melanggar norma kesusilaan, meskipun kegiatan promosi adalah isu terpisah dari proses penerbitan izin edar,” katanya. 

Dia menegaskan jika obat kuat jelas tidak termasuk dalam kategori kosmetik sesuai dengan peraturan BPOM. Menurutnya BPOM harus tegas di awal untuk memverifikasi produk sesuai kategori dan kegunaan. 

“Jadi kalau di lapangan ada produk obat kuat masuk kategori kosmetik lalu bagaimana peran BPOM. Kami akan mempertanyakan hal ini pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR,” tegasnya.

Asep Romy juga menyoroti pentingnya promosi produk yang sesuai dengan peraturan BPOM. Ia mengingatkan BPOM telah menerbitkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik yang telah diundangkan pada 28 November 2024. Berdasarkan aturan tersebut produk kosmetik terbatas pada penggunaan untuk membersihkan, mewangikan, mempercantik, dan melindungi tubuh dalam kondisi baik.

 “Jadi, klaim obat kuat yang diperdagangkan sebagai kosmetik, apalagi dengan promosi yang menyebutkan dapat meningkatkan stamina pria, sudah sangat menyimpang dari peraturan BPOM. Ini jelas merupakan penipuan dan pembohongan informasi produk, dan harus ditindak tegas agar memberikan efek jera,” tambahnya.

Legislator Dapil Jabar II ini menegaskan BPOM perlu memperketat proses pendaftaran produk obat dan kosmetik, terutama di tengah maraknya isu peredaran obat dan kosmetik ilegal serta yang mengandung bahan berbahaya. Ia juga meminta BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran guna melindungi masyarakat dari dampak negatif.

 “Sosialisasi kepada konsumen agar semakin bijak dalam memilih produk juga harus terus digalakkan. Di sisi lain, masyarakat juga harus berani melaporkan jika menemukan pelanggaran produk yang berbahaya. Kami di Komisi IX akan secara konsisten melakukan pengawasan agar masyarakat terlindungi,” pungkas Asep Romy.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru