Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Nekat Lukai Remaja 14 Tahun Saat Rampas Ponsel, Jambret Belia di Palembang Diringkus Polisi

Jambret remaja 15 tahun di Palembang ditangkap usai melukai korban 14 tahun saat merampas ponsel. Polisi proses kasus sesuai aturan SPPA.

Tersangka berinisial MRPP (15) yang telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, Kamis (30/7/2026). (foto: polda sumsel)
Tersangka berinisial MRPP (15) yang telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, Kamis (30/7/2026). (foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co,  - Personel Unit Pidum meringkus seorang pelaku berinisial MRPP (15) di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, Kamis (30/7/2026).

Pelaku yang masih berusia belia tersebut ditangkap usai nekat melukai korbannya saat merampas sebuah telepon seluler.

Kasat Reskrim " class="article-tag-link" rel="tag">Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana menyebut jika penangkapan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberikan penanganan cepat atas aksi kejahatan jalanan.

"Begitu menerima laporan, tim Unit Pidum langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," ujar AKBP Musa Jedi Permana.

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Jalan Gersik, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning pada, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 20.08 WIB. Dalam hal ini, pelaku nekat merampas milik korban berinisial MAA yang masih berusia 14 tahun.

Akibat tindak kekerasan tersebut, korban MAA mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk kepala dan kaki, serta harus kehilangan satu unit telepon seluler.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memintai keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga identitas pelaku terungkap.

Mengingat tersangka MRPP masih tergolong anak di bawah umur, " class="article-tag-link" rel="tag">Polrestabes Palembang memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan hak-hak tersangka.

"Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak," tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolrestabes untuk menjalani pemeriksaan penyidik lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda , Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satreskrim Polrestabes Palembang dalam menindak tegas aksi kejahatan jalanan guna menjaga situasi kamtibmas

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar dan orang tua, agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama pada malam hari," kata Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Nandang mengingatkan agar warga tidak ragu melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau melihat tindak kriminalitas.

Polda Sumsel turut mengajak seluruh elemen masyarakat, lingkungan sekolah, dan pihak keluarga untuk memperkuat pengawasan terhadap anak guna mencegah keterlibatan generasi muda dalam aksi pidana.

"Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan, rasa aman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan humanis," pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait