MPR dan MK Perkuat Sinergi Konstitusi, Ahmad Muzani: Tidak Saling Campuri Kewenangan
MPR dan MK Perkuat Sinergi Konstitusi, Ahnad Muzani: Tidak Saling Campuri Kewenangan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran pimpinan MPR melakukan silaturahmi kebangsaan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) beserta para hakim konstitusi.
Pertemuan tersebut membahas penguatan komunikasi antarlembaga negara, termasuk persiapan Sidang Tahunan MPR menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketua MPR Ahnad Muzani mengatakan pertemuan ini merupakan silaturahmi pertama antara pimpinan MPR periode saat ini dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi.
"Pertemuan ini membahas berbagai hal terkait konstitusi dan hubungan kelembagaan. Namun kami sepakat tidak membicarakan perkara-perkara yang sedang atau akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Muzani saat jumpa pers di Gedung MK, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan MPR dan MK memiliki kewenangan konstitusional yang berbeda, namun saling melengkapi. Menurutnya, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan MK berwenang menafsirkan konstitusi melalui putusan-putusannya.
"MPR maupun MK berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kami sepakat tidak saling mencampuri kewenangan, tetapi tetap membangun komunikasi agar pelaksanaan tugas konstitusional masing-masing semakin baik," kata politikus Gerindra ini.
Muzani menjelaskan, komunikasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman mengenai latar belakang sejarah penyusunan maupun perubahan UUD 1945. Dengan demikian, informasi tersebut dapat menjadi referensi bagi MK ketika menjalankan fungsi konstitusionalnya tanpa mengurangi independensi lembaga peradilan.
Dalam kesempatan yang sama, MPR dan MK juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan kerja sama kelembagaan.
Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga akan saling berbagi informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi konstitusional masing-masing.
"Melalui nota kesepahaman ini, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi bagian dari informasi yang diterima MPR. Sebaliknya, MPR juga dapat memberikan keterangan atau informasi yang diperlukan MK dalam memahami sejarah pembentukan maupun perubahan konstitusi," ujar Muzani.
Ia berharap sinergi tersebut semakin memperkuat pelaksanaan konstitusi dan menjaga sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai amanat UUD 1945.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan