Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MPR dan MK Perkuat Sinergi Konstitusi, Ahmad Muzani: Tidak Saling Campuri Kewenangan

MPR dan MK Perkuat Sinergi Konstitusi, Ahnad Muzani: Tidak Saling Campuri Kewenangan

A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua RI Ahmad Muzani bersama jajaran pimpinan MPR melakukan silaturahmi kebangsaan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi () beserta para hakim konstitusi. 

Pertemuan tersebut membahas penguatan komunikasi antarlembaga negara, termasuk persiapan Sidang Tahunan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketua MPR Ahnad Muzani mengatakan pertemuan ini merupakan silaturahmi pertama antara pimpinan MPR periode saat ini dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi.

"Pertemuan ini membahas berbagai hal terkait konstitusi dan hubungan kelembagaan. Namun kami sepakat tidak membicarakan perkara-perkara yang sedang atau akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Muzani saat jumpa pers di Gedung , Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan MPR dan MK memiliki kewenangan konstitusional yang berbeda, namun saling melengkapi. Menurutnya, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan MK berwenang menafsirkan konstitusi melalui putusan-putusannya.

"MPR maupun MK berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kami sepakat tidak saling mencampuri kewenangan, tetapi tetap membangun komunikasi agar pelaksanaan tugas konstitusional masing-masing semakin baik," kata politikus Gerindra ini.

Muzani menjelaskan, komunikasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman mengenai latar belakang sejarah penyusunan maupun perubahan UUD 1945. Dengan demikian, informasi tersebut dapat menjadi referensi bagi MK ketika menjalankan fungsi konstitusionalnya tanpa mengurangi independensi lembaga peradilan.

Dalam kesempatan yang sama, MPR dan MK juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan kerja sama kelembagaan. 

Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga akan saling berbagi informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi konstitusional masing-masing.

"Melalui nota kesepahaman ini, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi bagian dari informasi yang diterima MPR. Sebaliknya, MPR juga dapat memberikan keterangan atau informasi yang diperlukan MK dalam memahami sejarah pembentukan maupun perubahan konstitusi," ujar Muzani.

Ia berharap sinergi tersebut semakin memperkuat pelaksanaan konstitusi dan menjaga sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai amanat UUD 1945.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait