Merasa Dizalimi, Abdul Malik Kecewa Objek Tanah yang Dimenangkan Sejak 1985 Kembali Dipersoalkan
Kecewa berat, Abdul Malik ungkap kejanggalan gugatan lahan di Siantar yang sudah dimenangkannya sejak 1985
Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR – Persidangan perkara sengketa hak atas tanah digelar di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Senin (11/5/2026) sore hingga malam.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pihak tergugat, Ahmad Suroso menyampaikan sejumlah argumen hukum kuat serta keberatan terhadap gugatan yang diajukan oleh tiga orang ahli waris sebagai penggugat.
Menurut Ahmad Suroso, kasus yang dipersoalkan saat ini sesungguhnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menjelaskan, objek tanah yang menjadi sengketa sudah diputuskan melalui proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, yang dalam putusannya dimenangkan oleh pihak keluarga Abdul Malik Saragih selaku kliennya.
“Perkara ini sebenarnya sudah selesai secara hukum. Bahkan sudah diputuskan di tingkat tertinggi, Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk mempersoalkan hak atas tanah ini kembali,” tegasnya di hadapan persidangan dan kepada awak media usai proses berlangsung.
Selain itu, kuasa hukum tergugat juga menyampaikan, terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam gugatan yang diajukan pihak lawan. Salah satunya adalah pencantuman Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak yang digugat.
Menurutnya, BPN tidak memiliki peran apapun dalam proses hukum maupun dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut.
“BPN tidak mengeluarkan dokumen apapun terkait tanah ini, dan tidak ada hubungan hukum antara lembaga itu dengan perkara ini. Pencantuman mereka dalam gugatan jelas tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, Suroso juga menilai gugatan tersebut memiliki cacat formil yang membuatnya tidak dapat diterima. Ia menyebutkan ada pihak ketiga yang saat ini menguasai sebagian lahan tersebut, yaitu IP, namun tidak dicantumkan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Karena ada pihak yang berperan namun tidak dimasukkan dalam gugatan, maka menurut hukum gugatan ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” tambahnya.
Sementara, mengenai status penguasaan tanah yang dipersengketakan, Ahmad menyampaikan, sampai saat ini belum ada berita acara pelaksanaan eksekusi meskipun putusan hukumnya sudah tetap.
Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan permohonan kepada pengadilan agar segera dilakukan proses eksekusi dan penegasan batas tanah secara nyata di lapangan.
“Langkah selanjutnya kami akan memohon agar eksekusi segera dilaksanakan, agar tidak ada lagi pihak yang mengaku-ngaku memiliki hak atas tanah yang sudah jelas status hukumnya,” katanya.
Di sisi lain, Abdul Malik Saragih selaku pihak tergugat mengungkapkan kekecewaannya karena harus kembali menghadapi persidangan untuk tanah yang sudah menjadi hak keluarganya sejak puluhan tahun lalu.
Ia menyoroti penggunaan dokumen yang dijadikan dasar oleh pihak penggugat, yaitu Surat Penghunjukan Penghijauan tahun 1987 yang dikeluarkan oleh Bupati Simalungun.
Menurutnya, dokumen tersebut memiliki kejanggalan yang jelas. Objek tanah yang dipersoalkan berada di wilayah Kota Madya Pematangsiantar, sedangkan surat tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di wilayah Simalungun.
“Bagaimana mungkin Bupati Simalungun mengeluarkan kebijakan untuk tanah yang berada di wilayah Kota Madya yang sudah memiliki pemerintahan sendiri? Ini jelas tidak sesuai aturan, dan saya yakini dokumen ini adalah buatan yang tidak sah,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan dirinya sudah pernah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke kepolisian, namun sampai saat ini laporannya dihentikan prosesnya atau di-SP3 sehingga tidak ada tindak lanjut lebih lanjut.
Untuk itu, Abdul Malik berharap kepada majelis hakim agar tetap berpegang teguh pada aturan hukum dan putusan yang sudah ada sebelumnya. Ia meminta hakim melihat dengan cermat semua bukti yang diajukan, termasuk kejanggalan pada dokumen yang digunakan pihak lawan.
“Saya berharap hakim tetap menjaga martabat lembaga peradilan, tidak terpengaruh apapun, dan menegakkan kebenaran. Putusan yang sudah ada sejak tahun 1985 seharusnya menjadi dasar utama dalam memutuskan perkara ini,” harapnya.
Perkara sengketa tanah ini masih akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya untuk mendengar tanggapan dari pihak penggugat dan pemeriksaan bukti lebih lanjut.
(Rdo/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·19 menit yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·27 menit yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan