Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Merasa Dizalimi, Abdul Malik Kecewa Objek Tanah yang Dimenangkan Sejak 1985 Kembali Dipersoalkan

Kecewa berat, Abdul Malik ungkap kejanggalan gugatan lahan di Siantar yang sudah dimenangkannya sejak 1985

Abdul Malik Saragih didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pemantangsiantar, Senin (11/5/2026). (Foto: Ridho Harahap/nusantaraterkini.co)
Abdul Malik Saragih didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pemantangsiantar, Senin (11/5/2026). (Foto: Ridho Harahap/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, Persidangan perkara sengketa hak atas tanah digelar di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Senin (11/5/2026) sore hingga malam.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pihak tergugat, Ahmad Suroso menyampaikan sejumlah argumen hukum kuat serta keberatan terhadap gugatan yang diajukan oleh tiga orang ahli waris sebagai penggugat.

Menurut Ahmad Suroso, kasus yang dipersoalkan saat ini sesungguhnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menjelaskan, objek tanah yang menjadi sengketa sudah diputuskan melalui proses hukum hingga tingkat di Mahkamah Agung, yang dalam putusannya dimenangkan oleh pihak keluarga selaku kliennya.

“Perkara ini sebenarnya sudah selesai secara hukum. Bahkan sudah diputuskan di tingkat tertinggi, Mahkamah Agung melalui . Artinya, tidak ada lagi ruang untuk mempersoalkan hak atas tanah ini kembali,” tegasnya di hadapan persidangan dan kepada awak media usai proses berlangsung.

Selain itu, kuasa hukum tergugat juga menyampaikan, terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam gugatan yang diajukan pihak lawan. Salah satunya adalah pencantuman Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak yang digugat.

Menurutnya, BPN tidak memiliki peran apapun dalam proses hukum maupun dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut.

“BPN tidak mengeluarkan dokumen apapun terkait tanah ini, dan tidak ada hubungan hukum antara lembaga itu dengan perkara ini. Pencantuman mereka dalam gugatan jelas tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, Suroso juga menilai gugatan tersebut memiliki yang membuatnya tidak dapat diterima. Ia menyebutkan ada pihak ketiga yang saat ini menguasai sebagian lahan tersebut, yaitu IP, namun tidak dicantumkan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Karena ada pihak yang berperan namun tidak dimasukkan dalam gugatan, maka menurut hukum gugatan ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” tambahnya.

Sementara, mengenai status penguasaan tanah yang dipersengketakan, Ahmad menyampaikan, sampai saat ini belum ada berita acara pelaksanaan eksekusi meskipun putusan hukumnya sudah tetap.

Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan permohonan kepada pengadilan agar segera dilakukan proses eksekusi dan penegasan batas tanah secara nyata di lapangan.

“Langkah selanjutnya kami akan memohon agar eksekusi segera dilaksanakan, agar tidak ada lagi pihak yang mengaku-ngaku memiliki hak atas tanah yang sudah jelas status hukumnya,” katanya.

Di sisi lain, selaku pihak tergugat mengungkapkan kekecewaannya karena harus kembali menghadapi persidangan untuk tanah yang sudah menjadi hak keluarganya sejak puluhan tahun lalu.

Ia menyoroti penggunaan dokumen yang dijadikan dasar oleh pihak penggugat, yaitu Surat Penghunjukan Penghijauan tahun 1987 yang dikeluarkan oleh Bupati .

Menurutnya, dokumen tersebut memiliki kejanggalan yang jelas. Objek tanah yang dipersoalkan berada di wilayah Kota Madya , sedangkan surat tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di wilayah .

“Bagaimana mungkin Bupati Simalungun mengeluarkan kebijakan untuk tanah yang berada di wilayah Kota Madya yang sudah memiliki pemerintahan sendiri? Ini jelas tidak sesuai aturan, dan saya yakini dokumen ini adalah buatan yang tidak sah,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan dirinya sudah pernah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke kepolisian, namun sampai saat ini laporannya dihentikan prosesnya atau di-SP3 sehingga tidak ada tindak lanjut lebih lanjut.

Untuk itu, Abdul Malik berharap kepada majelis hakim agar tetap berpegang teguh pada aturan hukum dan putusan yang sudah ada sebelumnya. Ia meminta hakim melihat dengan cermat semua bukti yang diajukan, termasuk kejanggalan pada dokumen yang digunakan pihak lawan.

“Saya berharap hakim tetap menjaga martabat lembaga peradilan, tidak terpengaruh apapun, dan menegakkan kebenaran. Putusan yang sudah ada sejak tahun 1985 seharusnya menjadi dasar utama dalam memutuskan perkara ini,” harapnya.

Perkara ini masih akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya untuk mendengar tanggapan dari pihak penggugat dan pemeriksaan bukti lebih lanjut.

(Rdo/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait