Mahasiswa di Yogya Tewas Usai Mabuk dan Tabrak Tembok
Seorang mahasiswa berinisial VT (22) tewas usai menabrak tembok di sebuah asrama mahasiswa yang berada di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
nusantaraterkini.co, YOGYAKARTA - Seorang mahasiswa berinisial VT (22) tewas usai menabrak tembok di sebuah asrama mahasiswa yang berada di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Sebelumnya mahasiswa itu mabuk lalu diperingatkan dan sempat dipukul oleh rekan satu asramanya.
Peristiwa ini terjadi 16 Juni lalu. VT bersama sejumlah rekannya minum-minuman keras di lantai 3 asrama mahasiswa.
"Pukul 10.44 tersangka MS (26) mengingatkan pada teman-temannya yang tinggal di asrama untuk tidak minum-minuman keras karena MS terganggu," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, di Polresta Yogyakarta, Selasa (25/6/2024).
MS sempat menghubungi penghuni asrama lain yang ditugaskan sebagai ketua asrama yakni YR untuk memperingatkan.
Baik MS maupun VT sama-sama tinggal di asrama tersebut. Keduanya berasal dari satu daerah yang sama.
Lalu pada pukul 18.00 WIB, terjadi keributan di antara sejumlah orang yang mabuk ini di lantai tiga. Lalu VT dibawa oleh salah seorang saksi ke lantai bawah untuk ditenangkan.
"Korban VT di bawah, kemudian tersangka MS mematikan lampu asrama sehingga posisi saat itu gelap. Sempat terjadi pemukulan yang dilakukan MS kepada korban," katanya.
Lantaran dipukul, korban merasa ketakutan dan lari kencang ke arah selatan asrama. Lalu sempat dikejar oleh MS dan saksi lain yang berniat melerai.
"Dan setelah itu terlihat korban menabrak tembok hingga tak sadarkan diri," kata Probo.
Tersangka dan saksi melihat VT hidungnya keluar darah. VT sempat didudukkan tetapi tidak sadar. Korban lalu dibawa ke rumah sakit.
"Setelah perawatan 12 jam korban dinyatakan meninggal dunia pukul 07.07 WIB, hari berikutnya. Keluarga korban menyatakan tak boleh diotopsi dan memulangkan jenazah korban," katanya.
Probo mengatakan dokter juga menjelaskan kondisi VT. "Hasil CT scan kepalanya retak," bebernya.
Atas kasus ini, MS disangkakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yakni pasal 351 ayat 3 KUHP subsider 359 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujarnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALDugaan Pungli Terkuak di Rutan Pondok Bambu, DPR Desak Kemenimipas Telusuri Aliran Uang
Rozie Winata·21 menit yang lalu -
NASIONALSidak Tanjung Priok, Firman Soebagyo Warning Barantin Tak Jadi Alat Kepentingan Importir
Rozie Winata·53 menit yang lalu -
KRIMINALBayi Laki-Laki Ditelantarkan di Musala, Polres Muratara Amankan Dua Orang di Nibung
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALPresiden Prabowo: Komunikasi Pemerintah Harus Jadi Instrumen Persatuan Nasional
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAResmi Dijual! Ini Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KESEHATANStudi Ungkap Hubungan Kebugaran Anak dengan Risiko Depresi di Masa Dewasa
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan