Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mahasiswa di Yogya Tewas Usai Mabuk dan Tabrak Tembok

Seorang mahasiswa berinisial VT (22) tewas usai menabrak tembok di sebuah asrama mahasiswa yang berada di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Bagikan:
Ilustrasi
Ilustrasi
A A

nusantaraterkini.co,  - Seorang berinisial VT (22) usai di sebuah asrama mahasiswa yang berada di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Sebelumnya mahasiswa itu lalu diperingatkan dan sempat dipukul oleh rekan satu asramanya.

Peristiwa ini terjadi 16 Juni lalu. VT bersama sejumlah rekannya minum-minuman keras di lantai 3 asrama .

"Pukul 10.44 tersangka MS (26) mengingatkan pada teman-temannya yang tinggal di asrama untuk tidak minum-minuman keras karena MS terganggu," kata Kasat Reskrim Polresta , AKP Probo Satrio, di Polresta Yogyakarta, Selasa (25/6/2024).

MS sempat menghubungi penghuni asrama lain yang ditugaskan sebagai ketua asrama yakni YR untuk memperingatkan.

Baik MS maupun VT sama-sama tinggal di asrama tersebut. Keduanya berasal dari satu daerah yang sama.

Lalu pada pukul 18.00 WIB, terjadi keributan di antara sejumlah orang yang ini di lantai tiga. Lalu VT dibawa oleh salah seorang saksi ke lantai bawah untuk ditenangkan.

"Korban VT di bawah, kemudian tersangka MS mematikan lampu asrama sehingga posisi saat itu gelap. Sempat terjadi pemukulan yang dilakukan MS kepada korban," katanya.

Lantaran dipukul, korban merasa ketakutan dan lari kencang ke arah selatan asrama. Lalu sempat dikejar oleh MS dan saksi lain yang berniat melerai.

"Dan setelah itu terlihat korban hingga tak sadarkan diri," kata Probo.

Tersangka dan saksi melihat VT hidungnya keluar darah. VT sempat didudukkan tetapi tidak sadar. Korban lalu dibawa ke rumah sakit.

"Setelah perawatan 12 jam korban dinyatakan meninggal dunia pukul 07.07 WIB, hari berikutnya. Keluarga korban menyatakan tak boleh diotopsi dan memulangkan jenazah korban," katanya.

Probo mengatakan dokter juga menjelaskan kondisi VT. "Hasil CT scan kepalanya retak," bebernya.

Atas kasus ini, MS disangkakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yakni pasal 351 ayat 3 KUHP subsider 359 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujarnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru