Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Lestari Moerdijat: Jadikan Peringatan Hari Buruh Momentum untuk Mengakselerasi Lahirnya UU PPRT

Sampai hari ini upaya untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui sebuah UU PPRT masih terganjal di parlemen

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Dok.MPR)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Dok.MPR)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Momentum harus mampu mengakselerasi upaya pemenuhan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ().

"Sampai hari ini upaya untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui sebuah UU PPRT masih terganjal di parlemen. Saya sangat berharap peringatan ini dapat menjadi momentum untuk mengakselerasi proses legislasi RUU PPRT untuk menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua MPR terkait Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei.

Apalagi, ujar Lestari, sejatinya di dunia pada awalnya merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keadilan dan pemenuhan hak bagi para pekerja.

Kelompok pekerja rumah tangga di Indonesia, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, hingga saat ini belum mendapatkan hak rasa aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

Para pekerja rumah tangga, tambah Rerie, belum memiliki sistem perlindungan yang menyeluruh, sehingga kerap mengalami tindak kekerasan dan ketidakadilan dalam keseharian mereka.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, mengajak koleganya para legislator secara bersama-sama melalui berbagai cara untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT agar segera bisa disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Rerie, upaya pemenuhan perlindungan pekerja adalah masalah kemanusiaan yang merupakan hak dasar yang wajib dimiliki oleh setiap orang dalam menjalani kesehariannya sebagai warga negara.

Karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem mendorong, agar pihak-pihak terkait di parlemen dan masyarakat dapat mengakselerasi proses pembahasan RUU PPRT segera menjadi undang-undang, sehingga para pekerja rumah tangga di tanah air segera mendapatkan hak

perlindungan menyeluruh dalam menjalani profesinya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru