Legislator Dukung Prabowo Beri Hukuman 50 Tahun Penjara ke Koruptor
Sebagai kepala negara, Presiden Prabowo menunjukkan tekad yang kuat untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia
Nusantaraterkini.co, JAKATA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah harus menerima hukuman yang setimpal, bahkan bisa sampai 50 tahun penjara.
Pernyataan ini mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas, yang menilai komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi merupakan langkah penting menuju Indonesia yang bersih dari praktik-praktik korupsi.
“Sebagai kepala negara, Presiden Prabowo menunjukkan tekad yang kuat untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Tujuan beliau jelas, untuk memastikan koruptor jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya, Kamis (2/1/2025).
Hasbiallah menambahkan, pernyataan Presiden Prabowo mencerminkan keinginan untuk menciptakan negara yang bebas dari koruptor.
“Presiden ingin Indonesia bebas dari koruptor, dan itu adalah pesan yang harus kita dukung bersama,” tuturnya.
Ia juga menyoroti keputusan majelis hakim dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, yang dituding menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Meskipun vonis terhadap Moeis baru dijatuhkan dengan hukuman 6,5 tahun penjara, Hasbiallah menilai hakim harus memutuskan berdasarkan keyakinan yang mendalam dan fakta yang ada, tanpa terpengaruh oleh opini publik.
“Kita harus hormati proses hukum yang ada. Hakim memutuskan berdasarkan keyakinan dan bukti yang ada. Kita berharap bahwa banding yang dilakukan jaksa akan menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta,” ujarnya.
Terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam kasus tersebut, Hasbiallah mengungkapkan apresiasi terhadap peran Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pengawasan.
Ia berharap KY dapat bertindak profesional dalam menyelidiki kasus ini dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di masyarakat.
“Saya berharap Komisi Yudisial dapat bekerja secara objektif dan profesional, mengikuti aturan yang ada, dan tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik,” tandasnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·24 menit yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Ungkap Kondisi 3 Pemain Kunci
hendra·3 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan