Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan RI, Langkah Cepat Tanggapi Laporan dan Aduan Masyarakat
Sembilan anggota Komisi Kejaksaan RI langsung bertindak cepat menindaklanjuti berbagai aduan dan laporan tentang kinerja personil dan lembaga…
Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan RI, Langkah Cepat Tanggapi Laporan dan Aduan Masyarakat
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) baru-baru ini melaksanakan kunjungan kerja dan monitoring ke beberapa satuan kerja Kejaksaan Tinggi di daerah.
Kunjungan ini berlangsung dari Rabu (20/3/2024) hingga Jumat (22/3/2024).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja Komisi Kejaksaan RI dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terkait pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI.
Sembilan anggota Komisi Kejaksaan RI langsung bertindak cepat menindaklanjuti berbagai aduan dan laporan tentang kinerja personil dan lembaga Kejaksaan yang tersebar di sejumlah satuan kerja di daerah.
Untuk Triwulan I tahun 2024, terdapat empat satuan kerja Kejaksaan Tinggi yang dimonitoring, antara lain Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta di Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DI Aceh di Banda Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, dan Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ke kantor-kantor Kejaksaan Tinggi tersebut bertujuan untuk memonitor hasil rekomendasi Komisi Kejaksaan RI atas laporan pengaduan terkait pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI di daerah.
Pujiyono menekankan bahwa setiap monitoring ke daerah, Komisi Kejaksaan RI menggelar rapat pleno guna mendapatkan laporan atas pemantauan yang telah dilakukan komisioner ke satuan kerja di daerah.
Komisi Kejaksaan RI menerima laporan pengaduan setiap hari melalui berbagai media, termasuk surat elektronik dan telepon.
Hingga Triwulan I tahun 2024, Komisi Kejaksaan RI telah menerima 264 laporan pengaduan.
Tugas Komisi Kejaksaan RI sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011, antara lain melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta melakukan pemantauan terhadap kondisi organisasi, tata kerja, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Komisi Kejaksaan RI berkewajiban membuat laporan tiap Triwulan kepada Presiden sebagai pelaksanaan amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.
Laporan tersebut dibahas bersama dalam rapat pleno yang dihadiri oleh semua anggota Komisi Kejaksaan RI.
(Akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMATERA TERKININoer Fest 2026 Wadah Unjuk Bakat Siswa SD di Pasaman
Herman Saleh Harahap·10 menit yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Targetkan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan Rutin Setiap Bulan
Herman Saleh Harahap·49 menit yang lalu -
OLAHRAGAPanglima TNI Tinjau Kompetisi Primarox 2026 di BSD Tangerang
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Bekuk Terduga Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
NASIONALUsman Husin Dukung Pengelolaan Lahan Gambut dan Magrove Cegah Karhutla
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NASIONALKemnaker Tekankan Peningkatan Standar Kompetensi Teknisi Ponsel
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Matangkan Lahan Proyek Pengolahan Sampah Listrik
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SUMUTBobby Nasution Ajak Perantau Minang Dorong Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan