Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kronologi Pembunuhan Sang Paman di Sampang

Khoirul Anam (30), warga Dusun Tekap, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur ditangkap atas kasus pembunuhan sang paman, Saudi

Bagikan:
Kronologi Pembunuhan Sang Paman di Sampang
A A

Nusantaraterkini.co - Khoirul Anam (30), warga Dusun Tekap, Desa Pandan, Kecamatan Omben, , Jawa Timur ditangkap atas kasus sang paman, Saudi (45).

Selain itu, pelaku juga melukai istri Saudi, Mudirah (40) dan anak perempuan korban yang berusia 13 tahun. 

Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah langgar yang berada di halaman rumah korban dan pelaku pada Jumat (12/1/2023) sekitar 03.00 WIB. Saat itu Saudi bersama istri dan anaknya sedang duduk-duduk menunggu adzan shalat shubuh.

Tiba-tiba pelaku selaku keponakan Saudi muncul menenteng sebilau pisau. Tanpa basa-basi, ia kemudian melukai korban hingga Saudi tewas di tempat kejadian perkara.

"Istri dan anak korban juga mengalami luka tapi nyawanya selamat. Mereka dilukai pelaku saat mencoba melerai," kata Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Mudirah yang merupakan istri korban berteriak meminta tolong dan terdengar oleh tetangganya. Mat Sair. Pria tersebut kemudian bergegas menuju ke sumber suara. Namun di tengah perjalanan, ia bertemu dengan pelaku yang membawa pisau dapur. 

"Kondisi pelaku sudah berlumuran darah dan Mat Sair berhasil mengamankan pisau yang dipegang oleh pelaku. Sedangkan pelaku melarikan diri," terang Ipda Sujianto.

Mat Sair kemudian melanjutkan perjalanannya ke rumah korban dan menemukan Saudi beserta istri dan anaknya terkapar bersimbah darah. Saudi pun dinyatakan meninggal dunia. Sementara anak dan istrinya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

"Tetangga yang sekaligus saksi ini, memanggil warga, lalu mengevakuasi anak dan istrinya terlebih dahulu ke Puskesmas Omben," tuturnya.

Tiga puluh menit setelah terjadi, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah warga setempat dengan menggunakan saurung dan jaket warna biru dongker.

"Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan," ujar Ipda Sujianto. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Omben untuk dimintai keterangan. Dari penyelidikan awal, aksi pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.

Menurut Ipda Sujianto, polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif pelaku membunuh korban.

"Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang terdapat tambahan unsur direncanakan. Untuk hukumannya terancam maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru