Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPPU Selidiki Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Diimbau Jaga Kewajaran Tarif

KPPU selidiki kenaikan harga tiket pesawat domestik jelang Lebaran dan imbau maskapai menjaga kewajaran tarif bagi masyarakat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melakukan penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik setelah masih ditemukannya tren kenaikan harga selama dua tahun terakhir.(foto:kppu ri)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melakukan penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik setelah masih ditemukannya tren kenaikan harga selama dua tahun terakhir.(foto:kppu ri)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA-Komisi Pengawas () memutuskan melakukan penyelidikan awal terhadap penetapan harga oleh maskapai domestik setelah masih ditemukannya tren kenaikan harga selama dua tahun terakhir. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.

Dalam putusan tersebut, sejumlah maskapai, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan . Salah satu amar putusan mewajibkan para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama 2 tahun. 

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023. Sejak saat itu, KPPU melakukan pengawasan atas pelaksanaan amar putusan tersebut dalam periode September 2023 hingga September 2025. Dalam proses pengawasan, KPPU telah memanggil berbagai pihak serta menerima sejumlah dokumen yang disampaikan oleh .

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, KPPU memutuskan untuk membuka penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket oleh maskapai . KPPU juga akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan terkait hasil pengawasan tersebut.

Lebih lanjut, pemantauan terhadap perkembangan domestik menunjukkan adanya tren kenaikan pada periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Hari Raya Idulfitri. Analisis terhadap data harga pada rute domestik utama, antara lain Jakarta-Surabaya, menunjukkan harga tiket cenderung meningkat menjelang periode Lebaran seiring dengan lonjakan permintaan perjalanan udara.

Menjelang arus mudik Lebaran tahun ini, KPPU mengimbau untuk menjaga kewajaran harga tiket dan menghindari praktik penetapan harga yang berlebihan yang dapat merugikan masyarakat. Maskapai diharapkan tetap menjalankan praktik bisnis yang sehat serta tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menetapkan harga secara tidak wajar.

“Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif. Maskapai diwajibkan tetap mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga,” tegas Ketua KPPU,

KPPU menegaskan akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat selama periode Lebaran. Apabila ditemukan indikasi praktik tidak sehat atau perilaku yang berpotensi merugikan konsumen, langkah penegakan hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pengawasan tersebut, KPPU berharap pelaku usaha di sektor penerbangan dapat berkontribusi menghadirkan layanan yang terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait