Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Mengaku Kantongi Data dan Informasi Penting Usai Geledah Rumah Hanan Supangkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan informasi dan data penting setelah menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya telah mengantongi nama lebih dari 10 orang calon tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) atau gratifikasi di rumah tahanan (Rutan), Selasa (20/2/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya telah mengantongi nama lebih dari 10 orang calon tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) atau gratifikasi di rumah tahanan (Rutan), Selasa (20/2/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi () mengaku mendapatkan informasi dan data penting setelah menggeledah rumah pengusaha .

Hanan merupakan pengusaha yang diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks (SYL).

Rumahnya digeledah pada Rabu (6/3/2024) malam lalu, dan ditemukan uang tunai mencapai Rp 15 miliar.

“Kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan saat proses penggeledahan kemarin,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri kepada wartawan, dilansir Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Ali menekankan, dalam upaya paksa itu tim penyidik berhasil menemukan dokumen. Meski demikian, ia tidak menjelaskan isi dokumen tersebut.

Ia hanya mengatakan dalam mengusut dugaan pencucian uang SYL, KPK menelusuri aliran dana. Sebelumnya, tim penyidik mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (Valas) dengan nilai mencapai Rp 15 miliar. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang disita untuk keperluan proses hukum.

Di sisi lain, KPK juga sedang mendalami komunikasi SYL dengan mantan Presiden Ferrari owners Club (FOCI).

Saat memeriksa Hanan pada Jumat (1/3/2024) lalu, penyidik mengkonfirmasi dugaan proyek pekerjaan di lingkungan Kementan. Menurut Ali, keterangan Hanan akan membuat perkara dugaan TPPU SYL semakin jelas.

Adapun SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dugaan pemerasan dan gratifikasi itu saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Ia menjadi terdakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru