Komplotan Begal Bercelurit di Jalinsum Sergai Ditangkap
Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menangkap delapan anggota komplotan begal bersenjata celurit yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai), pada Minggu (19/1/2025).
Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Marelan, yakni GP (19), TM (15), TW (15), MM (38), MI (21), DB (19), DP (18), dan AF (18).
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu mengatakan, dalam aksinya, komplotan ini pernah merampok tiga sepeda motor dalam waktu 40 menit di tiga lokasi berbeda pada Rabu (15/1/2025).
Aksi pertama terjadi di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 00.05 WIB. Pelaku memepet dan mengancam pengendara motor Honda Vario dengan celurit, lalu membawa kabur motor korban.
Baca Juga: Viral Aksi Keganasan Begal di Depan Terminal Bandar Deli Belawan
Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, mereka kembali mencoba merampok motor Honda Vario milik Rudi Alamsyah di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Namun, karena motor korban tidak bisa dihidupkan, para pelaku meninggalkannya.
Aksi ketiga terjadi di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, pukul 00.45 WIB. Kali ini, mereka merampok motor Yamaha N-MAX milik Joko Pramono dengan cara serupa, yakni memepet korban dan mengancam dengan celurit hingga korban terjatuh.
Penangkapan para pelaku bermula dari patroli Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan. Saat melintas di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Sei, Sergai, polisi mencurigai tiga sepeda motor yang berjalan beriringan. Salah satu pengendara terlihat membawa celurit.
Polisi berhasil menghentikan salah satu motor dan menangkap dua pelaku, yakni SM (15) dan DB (20). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku hendak melakukan pembegalan dan juga mengungkap aksi mereka di tiga lokasi sebelumnya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi memburu enam pelaku lainnya di Medan Marelan dan berhasil menangkap mereka.
Baca Juga: 2 Orang Komplotan Begal di Deliserdang Ditangkap
Jhon juga menyatakan, bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pembegalan berulang kali. Pihaknya menerima empat laporan polisi terkait kejahatan mereka. Saat ini, delapan pelaku yang ditangkap beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Jhon.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOMuzani: Demokrasi Jadi Jalan Indonesia Mengelola Keberagaman
Fadli Tara·5 menit yang lalu -
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKKetua MPR Tegaskan Tidak Gegabah dalam Mengubah UUD 1945
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
OLAHRAGAPasaman Barat Siapkan 564 Kontingen Hadapi Porprov XVI Sumbar
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKININoer Fest 2026 Wadah Unjuk Bakat Siswa SD di Pasaman
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Targetkan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan Rutin Setiap Bulan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAPanglima TNI Tinjau Kompetisi Primarox 2026 di BSD Tangerang
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan