Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komplotan Begal Bercelurit di Jalinsum Sergai Ditangkap

Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Para tersangka begal di Sergai usai diamankan Polres Sergai. (Foto: dok Polres Sergai)
Para tersangka begal di Sergai usai diamankan Polres Sergai. (Foto: dok Polres Sergai)
A A

, MEDAN - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menangkap delapan anggota bersenjata celurit yang kerap beraksi di (), Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai), pada Minggu (19/1/2025).

Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Marelan, yakni GP (19), TM (15), TW (15), MM (38), MI (21), DB (19), DP (18), dan AF (18).

Kapolres Sergai, mengatakan, dalam aksinya, komplotan ini pernah merampok tiga sepeda motor dalam waktu 40 menit di tiga lokasi berbeda pada Rabu (15/1/2025).

Aksi pertama terjadi di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 00.05 WIB. Pelaku memepet dan mengancam pengendara motor Honda Vario dengan celurit, lalu membawa kabur motor korban.

Baca Juga: Viral Aksi Keganasan Begal di Depan Terminal Bandar Deli Belawan

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, mereka kembali mencoba merampok motor Honda Vario milik Rudi Alamsyah di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Namun, karena motor korban tidak bisa dihidupkan, para pelaku meninggalkannya.

Aksi ketiga terjadi di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, pukul 00.45 WIB. Kali ini, mereka merampok motor Yamaha N-MAX milik Joko Pramono dengan cara serupa, yakni memepet korban dan mengancam dengan celurit hingga korban terjatuh.

Penangkapan para pelaku bermula dari patroli Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan. Saat melintas di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Sei, Sergai, polisi mencurigai tiga sepeda motor yang berjalan beriringan. Salah satu pengendara terlihat membawa celurit.

Polisi berhasil menghentikan salah satu motor dan menangkap dua pelaku, yakni SM (15) dan DB (20). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku hendak melakukan pembegalan dan juga mengungkap aksi mereka di tiga lokasi sebelumnya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi memburu enam pelaku lainnya di Medan Marelan dan berhasil menangkap mereka.

Baca Juga: 2 Orang Komplotan Begal di Deliserdang Ditangkap

Jhon juga menyatakan, bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pembegalan berulang kali. Pihaknya menerima empat laporan polisi terkait kejahatan mereka. Saat ini, delapan pelaku yang ditangkap beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Jhon.

(Cw7/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru