Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kenakan Hijab saat Beraksi, 2 Residivis di Palembang Diringkus usai Bobol Rumah

Kenakan Hijab saat Beraksi, 2 Residivis di Palembang Diringkus usai Bobol Rumah

A A

Nusantaraterkini.co, - Unit Reskrim Polsek Sako berhasil membongkar aksi pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus unik di sebuah rumah di Jalan Sematang Borang, Kecamatan Sako, Palembang pada, 5 Juni 2026.

Dua pelaku yang nekat menyamar mengenakan pakaian wanita saat beraksi, diringkus polisi sehari setelah menggasak uang tunai hampir Rp50 juta.

Kedua tersangka adalah Sukiwan (52), yang merupakan tetangga korban, dan Ari Ardiansyah (30), warga Kenten Laut, Banyuasin.

"Pelaku datang ke lokasi menyamar sebagai perempuan. Kemudian mereka masuk ke rumah dan membongkar tiga kamar," ujar Kapolsek Sako, Kompol Makmun, Sabtu (18/7/2026).

Aksi pembobolan ini terjadi saat sekitar pukul 17.45 WIB, korban bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk menghadiri resepsi pernikahan. Pelaku merusak jendela dan terali besi sebelum mengacak-acak isi lemari korban.

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang dan mendapati jendela serta terali besi bagian depan rumah telah dirusak. 

Setelah masuk ke dalam rumah, korban melihat tiga pintu kamar telah dibobol dan isi lemari pakaian berserakan.

Korban kemudian mengetahui uang tunai yang disimpan di beberapa kamar telah raib. Total kerugian mencapai Rp50 juta, terdiri dari Rp46,5 juta milik korban, Rp2 juta milik mertua, dan Rp1,5 juta milik adik ipar. 

Selain uang, pelaku juga membawa tas jinjing, dompet, KTP, celengan, hingga dua lembar kertas jimat bertuliskan aksara Mandarin.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan korban, polisi mencurigai Sukiwan yang merupakan tetangga korban. 

“Sebelum kejadian, Sukiwan sempat datang ke rumah korban dan menanyakan apakah seluruh keluarga akan menghadiri acara pernikahan,” terangnya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sako melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sukiwan pada Senin 6 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan, Sukiwan mengakui beraksi bersama Ari Ardiansyah yang kemudian turut diamankan pada malam yang sama.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di rawa-rawa depan rumah Ari Ardiansyah, di antaranya tas milik korban, dompet, KTP, celengan, pakaian wanita yang digunakan untuk menyamar, jilbab, linggis, dua lembar kertas jimat, serta uang tunai Rp300 ribu.

Ia mengatakan jika aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh Sukiwan yang mengetahui kondisi rumah korban karena tinggal bertetangga.

Petugas juga menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku di area rawa-rawa, termasuk daster dan jilbab yang digunakan untuk menyamar.

"Kemungkinan pelaku menyamar karena takut dikenali. Dia sering melewati kawasan itu dan diduga sudah mengenal korban," katanya.

Berdasarkan catatan kepolisian, diketahui ternyata kedua tersangka merupakan dalam kasus serupa. 

Di hadapan petugas, salah satu pelaku berdalih bahwa taktik menyamar dengan gaun wanita ini baru pertama kali mereka coba demi mengelabui warga sekitar.

"Baru kali ini pakai cara seperti ini. Baju ini kami bawa dari rumah, baru dipakai dekat TKP," ucap salah satu tersangka.

Tersangka juga mengakui bahwa sebagian besar uang hasil jarahan tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kini, kedua pria tersebut harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait