Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kemenkes Lakukan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Kemenkes lakukan efisiensi pengadaan obat dan rombak sistem akreditasi RS berbasis hasil klinis untuk tekan biaya dan keselamatan pasien

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi. (Foto: dok Kemenkes)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi. (Foto: dok Kemenkes)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kementerian Kesehatan () menerapkan efisiensi biaya pengobatan dan merombak sistem menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome).

Langkah ini diambil untuk menekan inflasi biaya kesehatan sekaligus meningkatkan jaminan di Indonesia.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menjelaskan, tingginya pertumbuhan biaya kesehatan diatasi melalui pemusatan pengadaan (pool procurement) obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat. Melalui langkah transparansi ini, mengklaim berhasil menghemat anggaran farmasi awal sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

"Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah," ujar Budi, dikutip dari laman Kemenkes, Sabtu (25/7/2026).

Selain mengendalikan biaya obat, Kemenkes juga mengubah sistem penjaminan mutu. tidak lagi sebatas evaluasi administrasi lima tahunan, tetapi diukur secara real-time berdasarkan angka kesembuhan dan (survival rate).

"Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, lanjut dia, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pencairan klaim senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026. Dana ini diprioritaskan untuk menjaga stabilitas arus kas rumah sakit agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Dukungan finansial ini sangat krusial mengingat besarnya porsi swasta dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan data Kemekes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta (83,7 persen) telah bekerja sama dengan . Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta (71,4 persen) telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), dan 1.587 rumah sakit swasta sudah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).

Kemenkes juga memperluas akses penanganan penyakit berat dengan menggandeng rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan. Pada 2026, enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) jumlah yang ditargetkan mencapai 154 RSPPU pada 2030.

Kolaborasi langsung ini telah berjalan dalam bentuk pengampuan layanan medis canggih. Beberapa di antaranya adalah kerja sama RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri untuk transplantasi ginjal, serta kolaborasi RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden Citi untuk layanan sel punca (stem cell).

Melalui pengendalian biaya, transparansi mutu, dan pemerataan teknologi medis, Kemenkes menargetkan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan berkelas dunia tanpa harus berobat ke luar negeri.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait