Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Kerugian Negara dari PT DMKR Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Lahan PTPN I
Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Kerugian Negara dari PT DMKR Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Lahan PTPN I
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR) dengan nilai total Rp 150 miliar, Rabu (22/10/2025) siang.
Pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh PT DMKR ini, terkait adanya penanganan tindak pidana korupsi perkara penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciptra Land.
Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni AKS, ARL dan IS, dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim penyidik kejati sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar didampingi Aspidsus, Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum, Muhamad Husairi saat press conference di Kejati Sumut menyebutkan, bahwa dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan agar dapat dicapai.
"Hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan," Katanya.
Baca Juga : Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT NDP Imam Subekti Sebagai Tersangka Korupsi Lahan PTPN I
Selain itu, Kajati juga turut menjelaskan, jika Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara," Papar Harli.
Sementara itu, Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga : Kejati Sumut Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Lahan PTPN I, Kali Ini Dirut PT NDP Imam Subrkti
“dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.” kata Aspidsus.
Plh Kasi Penerangan hukum, Husairi kepada awak media menambahkan, bahwa terhadap uang sejumlah 150 Miliar rupiah tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PENDIDIKANKapolri: Ruang Digital Butuh Pemuda yang Bijak dan Produktif
Rozie Winata·12 menit yang lalu -
INTERNASIONALHari Raya Yahudi Diwarnai Serbuan ke Al-Aqsa, Palestina Serukan Tindakan Internasional
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·8 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SEPAKBOLAIndonesia Imbang Lawan Malaysia, Kartu Merah Haye Jadi Sorotan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
RELIGIPeringati Maulid Nabi, Rico Waas Ajak Warga Atasi Masalah Medan
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIBupati Pasaman Barat Jenguk Korban Serangan Buaya di RSUD
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Minta Bangso Batak Jaga Budaya dan Rangkul Anak Muda
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSTNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan