Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Dugaan penganiayaan terhadap Suderajat, pedagang es gabus, oleh oknum aparat TNI dan Polri menuai kecaman keras dari DPR.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan, tindakan kekerasan terhadap warga sipil terlebih rakyat kecil adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
Baca Juga : Abdullah Sentil Keras Jokowi: Jangan Lepas Tangan dari Revisi UU KPK 2019
Peristiwa tersebut diduga melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, serta Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Serda Heri.
Baca Juga : Sembilan Tewas di Subang, DPR Desak Polisi Bongkar Mafia Miras Oplosan hingga ke Produsen
Keduanya menuduh Suderajat menjual es gabus berbahan spons tuduhan yang hingga kini belum dibuktikan secara ilmiah maupun melalui mekanisme hukum yang sah.
Lebih dari sekadar tuduhan, Suderajat mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi. Ia menyebut dipukul dan bahkan dipaksa meminum air comberan oleh oknum aparat tersebut. Jika terbukti, tindakan ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana serius.
Abdullah menilai, kasus ini mencerminkan masih adanya praktik arogansi aparat di lapangan yang mencederai prinsip keadilan dan kemanusiaan.
“Tidak boleh ada aparat yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil. Tuduhan harus berbasis bukti dan kajian keilmuan yang jelas, bukan asumsi, apalagi disertai kekerasan,” tegasnya, Rabu (28/1/2026).
Legislator Dapil Jawa Tengah VI itu mendesak TNI dan Polri untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan objektif. Ia menekankan pentingnya sanksi tegas apabila pelanggaran terbukti, tanpa perlindungan korps atau kompromi internal.
“Penindakan tegas adalah keharusan, bukan pilihan. Ini penting untuk mencegah kasus serupa terulang dan sebagai pesan jelas bahwa tidak ada aparat yang kebal hukum,” ujarnya.
Abdullah juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap TNI dan Polri sangat bergantung pada keberanian institusi menindak anggotanya sendiri.
“Aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan sumber ketakutan. Jika rakyat kecil diperlakukan semena-mena, maka negara gagal menjalankan fungsinya,” katanya.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, Abdullah mendorong negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan pemulihan bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan rehabilitasi atas trauma yang dialami.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen TNI dan Polri dalam menegakkan disiplin, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia terutama bagi mereka yang paling rentan.
(cw1/nusantaraterkini.co)
