Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kebebasan Berekspresi, AI dan Penangkapan Mahasiswi ITB: Catatan Kritis atas Kasus Meme Prabowo-Jokowi

Dalam era digital, meme bukan sekadar hiburan visual, melainkan medium ekspresi yang kerap dimanfaatkan untuk kritik sosial dan pesan politik

Ketua Ikatan Alumni ITB Gembong Primadjaya. (Foto: dok Ist)
Ketua Ikatan Alumni ITB Gembong Primadjaya. (Foto: dok Ist)
A A

Oleh: Gembong Primadjaya

Penangkapan mahasiswi Seni Rupa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuat dan mengunggah bergambar Presiden Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo berciuman menggunakan teknologi kecerdasan buatan () mengundang keprihatinan sekaligus pertanyaan serius mengenai batas kebebasan berekspresi dan praktik penegakan hukum di Indonesia.

Dalam era digital, bukan sekadar hiburan visual, melainkan medium ekspresi yang kerap dimanfaatkan untuk menyampaikan kritik sosial dan pesan politik. Selama tidak mengandung ujaran kebencian, fitnah, atau ajakan kekerasan, ekspresi semacam ini seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, upaya kriminalisasi terhadap karya semacam ini justru berisiko mencederai prinsip demokrasi dan membungkam kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Polri Tangguhkan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-

Meme yang dibuat oleh mahasiswi tersebut dapat dibaca sebagai bentuk satire terhadap promosi masif teknologi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam konteks itu, karya tersebut merefleksikan kegelisahan seorang seniman terhadap bahaya glorifikasi teknologi tanpa kedewasaan etis dan pertimbangan kritis.

Kritik semacam ini tidak hanya sah dalam ruang publik demokratis, tetapi juga penting untuk menyeimbangkan euforia terhadap kemajuan teknologi dengan kewaspadaan moral dan sosial.

Sayangnya, pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun pasal pencemaran nama baik dalam KUHP kerap digunakan secara lentur dan represif.

Ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan menjadikan aparat penegak hukum berpotensi menyalahgunakan kewenangan, terutama terhadap kelompok rentan seperti mahasiswa atau seniman.

Baca Juga: Mahasiswi ITB Ditangkap Gegara Posting Meme Prabowo-Jokowi

Karena itu, transparansi aparat penegak hukum dalam menjelaskan alasan penangkapan dan proses yang dijalankan menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Lebih dari itu, negara perlu menunjukkan bahwa ia tidak hanya menjamin kebebasan berekspresi secara normatif, tetapi juga secara substantif dalam praktik sehari-hari.

Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa ekspresi seni tidak bisa disikapi dengan pendekatan hukum semata. Pemahaman terhadap konteks, niat, dan makna di balik sebuah karya adalah hal esensial dalam masyarakat demokratis yang sehat. Hukum harus melindungi, bukan membungkam; mendidik, bukan menindas. (*)

Penulis adalah Ketua Ikatan Alumni ITB

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait