Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Lempar Senyum saat Penuhi Panggilan Kejagung

Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mendatangi Kejaksaan Agung, Senin (23/62025). (Foto: dok RMOL)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mendatangi Kejaksaan Agung, Senin (23/62025). (Foto: dok RMOL)
A A

, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), memenuhi panggilan Kejaksaan Agung () Senin (23/6/2025).

Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan di periode 2019-2022.

Nadiem datang mengenakan setelan kemeja warna krem dengan didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya. Ia langsung masuk tanpa memberikan keterangan terkait pemeriksaan kali ini. 

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 T, Kejagung Didukung Periksa Nadiem Makarim dan Nimrod Sitorus

Nadiem hanya melempar senyum dan berlalu masuk ke dalam Gedung Bundar .

Dalam kesempatan lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penyidik memiliki alasan untuk memintai keterangan Nadiem dalam kasus ini.

"Bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, Rp9,9 triliun," ucapnya pada Jumat (20/6/2025) mengutip RMOL.

Kasus ini bermula saat melakukan proyek pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP, dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah serta perangkat pendukung lainnya.

BACA JUGA: Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Bakal Evaluasi Ulang Permintaan PTN

Seiring berjalannya waktu, laptop Chromebook tersebut diduga tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet. Sedangkan, jaringan internet di Indonesia belum merata.

Kejaksaan Agung menduga ada indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Pengadaan diduga dibuat seolah-olah laptop yang dibutuhkan adalah dengan basis sistem Chrome, yakni Chromebook sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana adalah Rp9.982.485.541.000.

(*/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru