Karhutla Gunung Bromo Hanguskan 60 Hektare Lahan, BNPB Kerapkan Helikopter Water Bombing
Karhutla hanguskan 60 ha lahan Gunung Bromo. BNPB turunkan helikopter water bombing untuk padamkan api.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Bromo, Provinsi Jawa Timur, sejak Senin (3/8/2026) pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan laporan yang diperoleh dari BNPB, hingga Rabu (5/8/2026) pukul 16.45 WIB, luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 60 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Malang.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyampaikan, di Kabupaten Probolinggo, kebakaran melanda sekitar 10 hektare lahan di kawasan Watu Gede, Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura. Sementara itu, sekitar 50 hektare lahan lainnya terbakar di kawasan Jantur, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Malang.
"Hingga saat ini, tidak terdapat laporan korban jiwa akibat kejadian tersebut," katanya dalam keterangan, Kamis (6/8/2026).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan yang terdiri dari BPBD Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Polisi Kehutanan, serta unsur relawan turun ke lokasi untuk melakukan berbagai upaya pemadaman dan penanganan kebakaran.
"Guna memonitor sebaran lokasi titik api, BPBD juga mengerahkan pesawat nirawak (drone), sehingga melalui pantauan udara tersebut, titik api dapat dapat diketahui dan memudahkan petugas pemadaman darat mencapai lokasi," jelasnya.
Berdasarkan perkembangan terkini, api di Blok Bantengan hingga Pusung Jantur, wilayah administratif Desa Sariwani, Kabupaten Probolinggo, telah berhasil dipadamkan pada pukul 15.00 WIB. Namun, masih terdapat satu titik api di kawasan tersebut yang belum dapat dipadamkan karena berada di medan ekstrem dengan kontur terjal.
Sementara itu, di sekitar tugu perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang juga masih terpantau adanya sisa titik api.
"Tim gabungan masih bersiaga untuk melakukan pemantauan dan penanganan di lokasi tersebut," ujarnya.
Dalam proses pemadaman karhutla ini, tambah Muhari, kondisi medan menjadi salah satu kendala dalam upaya pemadaman. Sejumlah titik api berada di lereng Kaldera Bromo dengan kontur terjal dan sulit dijangkau oleh personel pemadaman darat.
"Selain itu, kondisi angin kencang di sekitar lokasi berpotensi mempercepat perambatan api," sebutnya.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, kata Muhari, juga telah menginstruksikan jajaran untuk memberikan dukungan percepatan penanganan melalui operasi pemadaman udara dengan mengerahkan dua unit helikopter water bombing mulai Kamis (6/8) untuk membantu pemadaman titik-titik api yang berada di kawasan lereng dengan medan terjal dan sulit dijangkau oleh tim darat.
"Operasi pemadaman melalui jalur udara menjadi salah satu solusi yang diharapkan dapat menekan perluasan kebakaran serta mempercepat penanganan di kawasan terdampak," timpalnya.
Selain operasi water bombing, BNPB juga tengah menyiapkan dukungan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebagai langkah tambahan untuk mendukung penanganan karhutla. Pelaksanaan OMC akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Sementara itu, sebagai langkah untuk menjamin keselamatan masyarakat dan pengunjung, BB TNBTS menutup sebagian kawasan wisata Gunung Bromo sejak Senin (3/8/2026) pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penutupan sementara diberlakukan terhadap akses masuk kawasan wisata Gunung Bromo dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, termasuk melalui Pos Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo.
Diketahui, saat ini, Kabupaten Probolinggo berada dalam Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 300.2/326/426.32/2026. Status tersebut berlaku selama 180 hari, terhitung sejak 1 Agustus hingga 5 Oktober 2026.
Senada, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/327/013/2026. Status tersebut berlaku selama 180 hari, terhitung sejak 26 Mei hingga 6 Oktober 2026.
(Zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANAparat Gabungan Razia Rutan Kabanjahe, Ratusan WBP Dites Urine
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWSHendak Dipulangkan dari Arab Saudi, Warga Lhokseumawe Muhammad Iksan Hilang Kontak
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSKPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan Terkait Proyek PUTR
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSKetua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Diperiksa Polda, Diduga Terkait Kasus Dhody Thahir
hendra·6 jam yang lalu -
PERISTIWAHujan Deras dan Angin Kencang Diduga Picu Banjir Bandang Solok, Rumah Warga Terdampak
hendra·7 jam yang lalu -
PERISTIWAJalur Padang-Solok Putus Total Diterjang Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang
hendra·7 jam yang lalu -
PERISTIWABanjir Bandang Terjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Sejumlah Kantor Terendam
hendra·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·8 jam yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan