Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kampus USI Pematangsiantar Digerebek, Polisi Sita Ganja 3,2 Kg, 3 Pemuda Diringkus

Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan peredaran ganja di kampus USI. Tiga pemuda ditangkap dan 3,2 kg ganja disita polisi.

Ilustrasi tangan tersangka kejahatan di borgol. (Foto: istimewa).
Ilustrasi tangan tersangka kejahatan di borgol. (Foto: istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, — Satresnarkoba mengungkap dugaan peredaran jenis di lingkungan (), Jalan Sisingamangaraja Barat, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, .

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pemuda dan menyita dengan berat total mencapai 3.249,68 gram atau sekitar 3,2 kilogram.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH MH dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus Yayasan , di antaranya Ketua Yayasan USI Jan Rawinson Saragih SPd MSi, Sekretaris Drs Salmen Purba MPd, Bendahara Fitria Meileni Damanik SE, serta sejumlah pejabat dan staf yayasan.

Budiono mengatakan, pengungkapan kasus bermula pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di kawasan Fakultas Ekonomi USI.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial ZW (22). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ganja seberat 91,68 gram dan satu unit telepon seluler.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama.

Dari informasi tersebut, petugas bergerak ke Fakultas Pertanian USI dan kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Kedua tersangka berinisial FA (23) dan AFB (23). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ganja seberat 3.158 gram.

"Jika digabungkan dengan barang bukti dari tersangka pertama, total ganja yang berhasil diamankan mencapai 3.249,68 gram," ujar Kompol Budiono.

Selain ganja, polisi turut menyita satu unit handphone, sejumlah plastik transparan, plastik hitam, merah dan kuning, timbangan digital merek Tanita, sebuah tas berwarna ungu, potongan plastik serta lakban.

Tiga Tersangka Diamankan

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZW (22), warga Jalan Rindam I, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kemudian FA (23), warga Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Sementara AFB (23), warga Jalan Medan Km 4,5, Simpang Mesjid, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Budiono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama antara dan USI dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari penyalahgunaan dan peredaran gelap .

"Ini menjadi langkah penting dalam mencegah narkotika beredar lebih luas, terutama di lingkungan perguruan tinggi yang menjadi tempat mahasiswa menuntut ilmu," ujar Budiono.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika sebelum barang tersebut tersebar lebih luas menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan , khususnya di kalangan mahasiswa.

"Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan.

Penyidik masih mendalami asal ganja tersebut, tujuan peredarannya, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Budiono menegaskan, penerapan pasal terhadap para tersangka masih akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti dan peran masing-masing.

"Kami tegaskan, Polres Pematangsiantar tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi," pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkin.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait