Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jamin Keselamatan Publik, KAI Sumut Normalisasi 25 Titik Perlintasan Sebidang

KAI Divre I Sumut normalisasi 25 perlintasan sebidang dan gelar 52 sosialisasi demi keselamatan publik

Petugas KAI melakukan sosialisasi keselamatan di jalur perlintasan kereta api. (Foto: dok istimewa)
Petugas KAI melakukan sosialisasi keselamatan di jalur perlintasan kereta api. (Foto: dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) mengaku telah menertibkan serta melakukan normalisasi lebar jalur pada 25 titik yang tersebar di seluruh wilayah operasionalnya. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi risiko mengingat merupakan titik pertemuan antara arus lalu lintas jalan raya dengan jalur kereta api.

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo menjelaskan, langkah normalisasi ini merupakan prioritas dalam menjamin keselamatan publik serta kelancaran perjalanan kereta api.

“Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik paling rawan dalam perjalanan kereta api karena kendaraan dan kereta bertemu pada bidang yang sama. Untuk itu, kami melakukan penertiban secara konsisten sekaligus memastikan tidak muncul perlintasan liar baru di sepanjang jalur kereta api yang dapat membahayakan semua pihak,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Selain tindakan teknis berupa penertiban fisik, KAI Divre I Sumut juga melakukan langkah preventif melalui edukasi publik. Hingga saat ini tercatat sebanyak 52 kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sosialisasi langsung di titik perlintasan hingga kunjungan ke sekolah, balai desa, serta ruang publik lainnya.

Anwar menekankan, infrastruktur yang baik dan pengawasan yang ketat tetap membutuhkan dukungan dari perilaku pengguna jalan.

"Semua upaya yang telah dilakukan tidak akan optimal tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk tertib saat melintasi perlintasan sebidang,” tambahnya.

KAI Divre I Sumut juga mengingatkan bahwa kepatuhan di perlintasan sebidang merupakan amanat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai menutup.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan saat berada di perlintasan. Kesadaran untuk tertib di perlintasan tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. 

(zie/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait