Jamin Keselamatan Publik, KAI Sumut Normalisasi 25 Titik Perlintasan Sebidang
KAI Divre I Sumut normalisasi 25 perlintasan sebidang dan gelar 52 sosialisasi demi keselamatan publik
Nusantaraterkini.co, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) mengaku telah menertibkan serta melakukan normalisasi lebar jalur pada 25 titik perlintasan sebidang yang tersebar di seluruh wilayah operasionalnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi risiko mengingat perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara arus lalu lintas jalan raya dengan jalur kereta api.
Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo menjelaskan, langkah normalisasi ini merupakan prioritas dalam menjamin keselamatan publik serta kelancaran perjalanan kereta api.
“Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik paling rawan dalam perjalanan kereta api karena kendaraan dan kereta bertemu pada bidang yang sama. Untuk itu, kami melakukan penertiban secara konsisten sekaligus memastikan tidak muncul perlintasan liar baru di sepanjang jalur kereta api yang dapat membahayakan semua pihak,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Selain tindakan teknis berupa penertiban fisik, KAI Divre I Sumut juga melakukan langkah preventif melalui edukasi publik. Hingga saat ini tercatat sebanyak 52 kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sosialisasi langsung di titik perlintasan hingga kunjungan ke sekolah, balai desa, serta ruang publik lainnya.
Anwar menekankan, infrastruktur yang baik dan pengawasan yang ketat tetap membutuhkan dukungan dari perilaku pengguna jalan.
"Semua upaya yang telah dilakukan tidak akan optimal tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk tertib saat melintasi perlintasan sebidang,” tambahnya.
KAI Divre I Sumut juga mengingatkan bahwa kepatuhan di perlintasan sebidang merupakan amanat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai menutup.
“KAI Divre I Sumatera Utara mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan saat berada di perlintasan. Kesadaran untuk tertib di perlintasan tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
(zie/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALKemnaker Tekankan Peningkatan Standar Kompetensi Teknisi Ponsel
Herman Saleh Harahap·10 menit yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Matangkan Lahan Proyek Pengolahan Sampah Listrik
Herman Saleh Harahap·57 menit yang lalu -
SUMUTBobby Nasution Ajak Perantau Minang Dorong Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KESEHATANBulan Bakti Peternakan, Pemprov Sumut Targetkan Bebas Rabies 2030
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·7 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·8 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan