Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Isak Tangis Usai Warnai Sidang Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada saat JPU Bacakan Tuntutan

Isak Tangis Usai Warnai Sidang Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada saat JPU Bacakan Tuntutan

A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seret lima orang tersangka dari SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan No. 8, Petisah Tengah, Rabu (5/8/2026).

Dugaan penyelewengan dana pendidikan ini terjadi pada tiga tahun anggaran, yakni TA 2019, 2020, dan 2021, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp513.130.240.

Kelima terdakwa dalam perkara ini yakni Firman Sitorus (FS) selaku Ketua Yayasan sekaligus Pemilik Sekolah, Wirasanti (WS) selaku Kepala Sekolah periode 2017 –Juni 2022.

Dwi Syahfitri (DS) selaku Bendahara TA 2019–2020, Nurani Saragih (NS) selaku Bendahara Dana BOS TA 2021, serta Muhammad Eko Jumadi (MEJ) dari CV Khalisa Perkasa selaku pihak rekanan penyedia barang dan jasa.

Berdasarkan fakta persidangan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka atas arahan dan keterlibatan langsung dari Ketua Yayasan, Firman Sitorus.

Suasana haru sempat mewarnai jalannya persidangan ketika salah satu tersangka tak mampu menahan air mata dan menangis usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

(cv1/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru