Gubernur Protes Pemangkasan TKD ke Pusat, Ketua DPD: Faktor Tanggung Jawab Politik ke Masyarakat
Kebijakan efisiensi dan pemangkasan alokasi TKD pemerintah dalam nota APBN 2026 menimbulkan dampak ganda terhadap agenda otonomi daerah dan desentrali
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamudin menanggapi aksi Kepala Daerah tingkat 1 (Gubernur) yang mendatangi Kantor Kementerian Keuangan RI untuk menyampaikan keberatan atas keputusan pemerintah memangkas alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya keberatan yang diajukan oleh para Gubernur tersebut sangat beralasan akibat tingginya kebutuhan pembangunan dan tuntutan masyarakat daerah terhadap pemenuhan program-program Gubernur yang merupakan janji politik saat proses pemilihan Kepala Daerah.
"Kebijakan efisiensi dan pemangkasan alokasi TKD pemerintah dalam nota APBN 2026 menimbulkan dampak ganda terhadap agenda otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Para Gubernur memiliki hak untuk mempertanyakan dasar kebijakan yang oleh dinilai berpotensi mengganggu kinerja para Gubernur tersebut," ujar Sultan, Sabtu (11/10/2025).
Baca Juga : 18 Gubernur Protes TKD Dipotong Menteri Purbaya, Pengamat: Kepala Daerah Harus Bisa Kreatif
Meski demikian, Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu meyakini Pemerintah memiliki alasan yang kuat dalam pertimbangan pengurangan alokasi TKD. Dan Para Gubernur memiliki cukup alasan untuk menjelaskan kepada masyarakat daerah Dan melakukan perencanaan Dan penganggaran secara inovatif di tahun-tahun mendatang.
"Kita patut mengapresiasi para Gubernur telah menunjukan kekompakan Dan memiliki tanggung jawab politic untuk menyampaikan keberatan kepada Menteri Keuangan. Sebagai Kepala Daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat daerah, mereka membutuhkan dukungan Fiskal yang memadai guna membiayai program-program yang dijanjikan dan tentunya pelayanan public di daerah," tegasnya.
Harus kita akui, ungkap Sultan, Kepala Daerah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi janji-janji politik yang tidak sedikit terhadap masyarakat. Sehingga Sangat wajar jika kebijakan efisiensi TKD sedikit banyak mengganggu kinerja para Gubernur yang secara politik dapat menggerus tingkat kepercayaan publik kepada para Gubernur.
"Oleh karena itu, kami mendorong agar ke depan jabatan Gubernur tidak perlu lagi dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkada. Pilkada langsung cukup dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota sebagai titik berat otonomi daerah," usulnya.
Baca Juga : Mendagri Tito Karnavian Ungkap Alasan Tegur Bobby Nasution Menjadi Provinsi Inflasi Tertinggi Se-Indonesia
Dengan proses pilkada tidak langsung, lanjutnya, para Gubernur tidak memiliki tanggung jawab politik secara langsung terhadap masyarakat. Gubernur cukup fokus melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap Bupati/walikota Dan bertanggung jawab merealisasikan program-program yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Di saat yang sama dapat mengurangi wacana Dan potensi ancaman disintegrasi dari daerah-daerah tertentu," tandasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELKapolda Sumsel Rony Samtana Ajak Doa Bersama Musibah Karhutla
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKenalkan Istri hingga Anak di Acara Pisah Sambut, Kapolda Sumsel: Mohon Diterima Jadi Bagian Sumsel
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NASIONALPemerintah Realisasikan Penarikan Utang Rp494,3 Triliun Hingga September 2026
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KRIMINALBelum Baca Dakwaan, Terdakwa KDRT Ditegur Hakim PN Medan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSKetum JMSI Pamerkan Batik Ciprat Karya Anak Berkebutuhan Khusus di Markas PBB
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KRIMINALGanjaran Pasal Berlapis Menjerat Tiga Terdakwa Narkotika
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
E-SportLibas Dewa United 2-0, NAVI Puncaki Klasemen MPL ID Season 18
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
EKONOMIKepala BI Sumut Dikukuhkan, Bobby Ingatkan Ketimpangan Pertumbuhan Ekonomi
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
KRIMINALTiga Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Proses Hukum, Dua Dituntut hingga 4 Tahun 10 Bulan
hendra·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan