Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PTPN 4 Regional I Sei Semayang

Forum Pemuda Madani Sumatera Utara (FPMS) menyampaikan keprihatinan dan desakan tegas terhadap dugaan penyerobotan tanah milik warga oleh PTPN 4 Regio

Forum Pemuda Madani Sumatera Utara (FPMS) menyampaikan keprihatinan dan desakan tegas terhadap dugaan penyerobotan tanah milik warga oleh PTPN 4 Regional 1 (dulu PTPN 2) di wilayah Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: istimewa)
Forum Pemuda Madani Sumatera Utara (FPMS) menyampaikan keprihatinan dan desakan tegas terhadap dugaan penyerobotan tanah milik warga oleh PTPN 4 Regional 1 (dulu PTPN 2) di wilayah Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: istimewa)
A A

nusantaraterkini.co, BINJAI - () menyampaikan keprihatinan dan desakan tegas terhadap milik oleh (dulu ) di wilayah , Kabupaten Deli Serdang. 

Dugaan ini mencuat setelah muncul dokumen resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang yang menguatkan kepemilikan tanah oleh atas nama William Chandra seluas 48 hektare.

Berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang No. 005.996/04/2004 dan Nota Dinas No. 410.997/04/2004 tertanggal 16 April 2004, tanah tersebut secara sah dimiliki oleh William Chandra. Bahkan, lahan tersebut telah dieksekusi secara resmi pada 21 April 2004. Namun, sejak tahun 2013, pihak (sekarang ) diduga menanami lahan tersebut dengan tanaman kelapa sawit tanpa dasar hukum yang jelas.

Forum Pemuda Madani Sumatera Utara (FPMS) menyampaikan keprihatinan dan desakan tegas terhadap dugaan penyerobotan tanah milik warga oleh PTPN 4 Regional 1 (dulu PTPN 2) di wilayah Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: istimewa)

“Kami menduga kuat bahwa tidak ada landasan hukum yang sah bagi PTPN 4 Regional 1 untuk menguasai dan mengelola lahan seluas 48 hektare tersebut. Ini bentuk penyerobotan tanah rakyat dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Randi Permana, ketum FPMS, Rabu (15/10/2025).

menyoroti adanya indikasi HGU bermasalah yang digunakan di atas tanah milik warga tersebut, serta minimnya transparansi laporan keuangan dari pihak PTPN 4 Regional 1, khususnya terkait pengelolaan lahan di Kebun .

“Kami meminta Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Direksi PTPN 4 Regional 1 (PTPN 2 lama). Aparat penegak hukum harus bertindak cepat agar tidak ada lagi praktik perampasan tanah yang merugikan masyarakat,” lanjut Randi Permana.

Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab sosial, FPMS berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. 

"Penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada rakyat merupakan syarat utama terciptanya keadilan agraria di Sumut," tutup Randi yang juga merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait