FPMB Minta Wali Kota Binjai Gagalkan Pencalonan Chairin Simanjuntak sebagai Sekda: Diduga Terlibat Jual Beli Proyek di Dishub Binjai
Forum Pemuda Madani Binjai (FPMB) meminta Wali Kota Binjai, H. Amir Hamzah MAP untuk membatalkan pencalonan Chairin Simanjuntak sebagai Sekdako Binjai
Nusantaraterkini.co, BINJAI - Forum Pemuda Madani Binjai (FPMB) meminta Wali Kota Binjai, H. Amir Hamzah MAP untuk membatalkan pencalonan Chairin Simanjuntak sebagai Sekdako Binjai.
Ketua FPMB, Dhani Lubis mengatakan, permintaan itu diutarakan atas dugaan keterlibatan Chairin Simanjuntak dalam jual beli proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.
"Kita duga Chairin Simanjuntak ini terlibat, karena saat itu dia menjabat sebagai Kadishub. Sekarang dia menjabat Pj Sekdako Binjai," ujar Dhani, Rabu (7/1/2026).
Bila Chairin Simanjuntak terpilih menjadi Sekdako, kata Dhani, tidak menutup kemungkinan akan adanya kebobrokan di kubu perintahan Kota Binjai.
"Saat Chairin menjabat sebagai Kadishub saja sudah memperlihatkan kebobrokannya, apalagi nanti kalau dia menjadi Sekdako, yang memiliki kuasa penuh, pasti dia akan melakukan hal yang lebih besar lagi dengan kekuasaannya," beber Dhani.
Selain itu, lanjut Dhani, pihaknya juga akan menemui Dirkrimsus Polda Sumut untuk memberikan pengaduan terkait dugaan jual beli proyek yang diduga melibatkan Chairin Simanjuntak.
"Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan selaku sosial control yang mengawasi berjalannya roda pemerintahan, kami menemukan adanyaa kwitansi Ilegal/koruptif tentang diduga pembayaraan proyek marka jalan Dinas Perhubungan Kota Binjai Tahun 2025 termin pertama senilai 30 juta dan pembayaraan termin ke-2 senilai 25 juta yang ditanda tangani atau yang mengambil uang atas nama inisial D.A.F," kata Dhani.
"Hal tersebut tentu tidak sehatnya dalam regulasi pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berorientasi terhadap transpransi dan akuntabel terhadap orintasi yang kompetitif untuk kemajuan pembangunan suatu daerah. Kami menilai hal ini masuk dalam kategori pengaturan proyek pemerintah yang tentunya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang di atur dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasaan tindak pidana korupsi," ujar Dhani.
Tindakan jual beli proyek pemerintah, lajut Dhani, dapat dikategorikan sebagai perbuataan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang.
"Kami telah melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Sumut pada 22 Desember 2025 lalu tentang permasalahan tersebut dan untuk menindak lanjuti kejadian tersebut kami selaku Mahasiswa Kota Binjai meminta kepada Dirkrimsus untuk memanggil Pj Sekda Kota Binjai karena diduga ikut andil dikarenakan D.A.F adalah keponakannya orang nomor 1 di Pemerintahan Kota binjai," tegasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOBuddha Tzu Chi Indonesia Kembali Bantu Korban Bencana, 241 Huntap di Padangsidimpuan Dibangun
Fadli Tara·2 menit yang lalu -
KRIMINALMasuk Panti Rehabilitasi, Pasien Narkoba Lapor Polisi karena Ngaku Dianiaya hingga Gendang Telinga Pecah
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
NEWSTNI Berangkatkan 638 Prajurit Misi Perdamaian PBB ke Kongo
Herman Saleh Harahap·52 menit yang lalu -
NASIONALFilep Wamafma Minta Hak Daerah Penghasil Diperkuat dalam RUU Migas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALKetua DPRD Sumut Bantah Sengaja Perlambat Penyidikan Kasus Dhody Thahir di Polda
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSWarga Kampung Nelayan Seberang Belawan Minta Kejelasan Status Wilayah dan Kependudukan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANPenambahan Anggaran Kemendiktisaintek Harus Berdampak Nyata Bagi Pendidikan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOPemko Medan Tegaskan Penyesuaian Pajak dan Retribusi Berorientasi Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang OCEANIC 238
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan