Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Empat Hari Operasi, Polres Binjai Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi

Satresnarkoba Polres Binjai menangkap tiga pengedar narkoba dalam empat hari. Polisi menyita 4,41 gram sabu dan 100 gram ganja.

Tiga tersangka kasus narkoba yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Binjai. (Foto: istimewa)
Tiga tersangka kasus narkoba yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Binjai. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Satuan Reserse (Satresnarkoba) kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung selama empat hari, mulai 18 hingga 21 Juli 2026, polisi berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dan mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (45), BP (31), dan MR (45). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

IS diamankan di Jalan Sawo, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Barat. Sementara BP ditangkap di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Sedangkan MR diringkus di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4,41 gram , satu unit timbangan digital, satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, satu bungkus plastik klip transparan, serta 100 gram kering.

Kasat Narkoba Polres Binjai, , S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Hartono, Jumat (24/7/2026), mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Binjai.

Menurutnya, tersangka IS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, tersangka BP dan MR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Polres Binjai.

"Perang terhadap akan terus kami lakukan tanpa kompromi demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," tegas Kapolres.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru