Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dugaan Kasus Donor Ginjal Ilegal, PN Lubuk Pakam Bebaskan Mus Muliadi

Keputusan itu karena terdakwa tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal

PN Lubuk Pakam membebaskan Mus Muliadi. (Foto: istimewa)
PN Lubuk Pakam membebaskan Mus Muliadi. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan Mus Muliadi alias Aji dalam kasus dugaan penjualan ginjal ilegal yang didakwakan kepadanya dalam sidang yang digelar Rabu (24/7/2024).

Keputusan itu karena terdakwa tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.

Menurut Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Santoso SH, MH dan Gendra Julianta SH dari kantor hukum BSP Medan menjelaskan, sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aji dengan 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo. Pasal 10 UU No.21 No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).

Namun pada persidangan kasus tersebut di , Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan fakta dan bukti-bukti untuk membela Terdakwa.

"Atas bukti-bukti yang kami sampaikan, akhirnya Majelis memutus Terdakwa an Mus Muliadi alias Aji tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU," jelasnya.

Bambang menambahkan, Penasehat Hukum berusaha semaksimal mungkin membela hak-hak hukum klien mereka, membuka fakta di depan persidangan secara terang benderang untuk meyakinkan .

"Alhamdulillah, upaya Kami membuahkan hasil,” ungkapnya seusai persidangan.  

Sementara itu Hendra Julianta menyebutkan, putusan Majelis Hakim telah memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan.

"Untuk semua itu kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah berani menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini,” pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru