Dua Warga Ditembak di Desa Semeteh, Polres Musi Rawas Buru Pelaku
Polres Musi Rawas memburu pelaku penembakan dua warga di Desa Semeteh. Pelaku diminta segera menyerahkan diri.
Nusantaraterkini.co, MUSI RAWAS — Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Lakitan memburu pelaku pengeroyokan menggunakan senjata api rakitan yang melukai dua warga di Desa Semeteh pada, Senin (18/5/2026) pukul 15.00 WIB.
Usai kejadian, petugas langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, dan bersiaga untuk mengamankan lokasi kejadian.
"Kami sudah mengantongi identitas para pelaku dan kendaraan yang mereka gunakan. Anggota kami sudah di lapangan untuk melakukan pengejaran," ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan, kepolisian tidak akan mentolelir aksi premanisme seperti ini di wilayah hukumnya.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada komplotan pelaku yang saat ini tengah melarikan diri agar menyerahkan diri.
"Kami juga mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
Peristiwa bermula saat terduga pelaku, JN dkk datang menggunakan mobil Mitsubishi Triton silver dan Toyota Yaris orange ke kediaman korban.
Sesampainya di lokasi, JN langsung menantang dan memarahi korban hingga memicu perselisihan paham.
Ketegangan yang memanas tersebut berujung pada aksi pengeroyokan dan penembakan menggunakan senjata api rakitan.
Akibat insiden tersebut, ED (45) mengalami luka tembak serius di leher kanan dan SA (30) mengalami luka tembak di lengan kanan. Saat ini kedua korban sedang menjalani perawatan medis di Puskesmas Muara Lakitan.
Situasi desa kini dilaporkan kondusif, dan Kapolres meminta warga serta aparatur desa untuk tidak mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Silahkan laporan ke call center 110 jika menemukan atau melihat pelaku ataupun menghubungi Kapolsek Muara Lakitan langsung," pungkas AKBP Agung Adhitya Prananta.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan berat.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·1 menit yang lalu -
NASIONALTinjau API Banyuwangi, Wamenaker Minta Peserta MagangHub Asah Kompetensi
Herman Saleh Harahap·3 menit yang lalu -
PERISTIWAPembangunan Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi Madina Telan Korban Jiwa
Rozie Winata·31 menit yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Tinjau Penanganan Karhutla dan Kondisi Gajah di Suaka Margasatwa Padang Sugihan
Rozie Winata·43 menit yang lalu -
SUMUTBuddha Tzu Chi Bangun 241 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Padangsidimpuan
Rozie Winata·51 menit yang lalu -
NEWS VIDEOBuddha Tzu Chi Indonesia Kembali Bantu Korban Bencana, 241 Huntap di Padangsidimpuan Dibangun
Fadli Tara·55 menit yang lalu -
KRIMINALMasuk Panti Rehabilitasi, Pasien Narkoba Lapor Polisi karena Ngaku Dianiaya hingga Gendang Telinga Pecah
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSTNI Berangkatkan 638 Prajurit Misi Perdamaian PBB ke Kongo
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALFilep Wamafma Minta Hak Daerah Penghasil Diperkuat dalam RUU Migas
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALKetua DPRD Sumut Bantah Sengaja Perlambat Penyidikan Kasus Dhody Thahir di Polda
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan