Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dua Warga Ditembak di Desa Semeteh, Polres Musi Rawas Buru Pelaku

Polres Musi Rawas memburu pelaku penembakan dua warga di Desa Semeteh. Pelaku diminta segera menyerahkan diri.

Kondisi korban yang terluka di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas akibat dikeroyok, Senin (18/5/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
Kondisi korban yang terluka di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas akibat dikeroyok, Senin (18/5/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, dan Polsek memburu pelaku pengeroyokan menggunakan senjata api rakitan yang melukai dua warga di pada, Senin (18/5/2026) pukul 15.00 WIB.

Usai kejadian, petugas langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, dan bersiaga untuk mengamankan lokasi kejadian.

"Kami sudah mengantongi identitas para pelaku dan kendaraan yang mereka gunakan. Anggota kami sudah di lapangan untuk melakukan pengejaran," ujar Kapolres AKBP Agung Adhitya Prananta dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan, kepolisian tidak akan mentolelir aksi premanisme seperti ini di wilayah hukumnya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada komplotan pelaku yang saat ini tengah melarikan diri agar menyerahkan diri.

"Kami juga mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Peristiwa bermula saat terduga pelaku, JN dkk datang menggunakan mobil Mitsubishi Triton silver dan Toyota Yaris orange ke kediaman korban.

Sesampainya di lokasi, JN langsung menantang dan memarahi korban hingga memicu perselisihan paham.

Ketegangan yang memanas tersebut berujung pada aksi pengeroyokan dan menggunakan senjata api rakitan.

Akibat insiden tersebut, ED (45) mengalami luka tembak serius di leher kanan dan SA (30) mengalami luka tembak di lengan kanan. Saat ini kedua korban sedang menjalani perawatan medis di Puskesmas .

Situasi desa kini dilaporkan kondusif, dan Kapolres meminta warga serta aparatur desa untuk tidak mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Silahkan laporan ke call center 110 jika menemukan atau melihat pelaku ataupun menghubungi Kapolsek Muara Lakitan langsung," pungkas AKBP Agung Adhitya Prananta.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan berat.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait