DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Komisi III Masih Serap Aspirasi Publik
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung pada 2026. Saan Mustopa memastikan pembahasan terus berjalan melalui Komisi III dengan menyerap aspirasi
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan dan ditargetkan rampung paling lambat pada tahun 2026. Ia menegaskan, regulasi tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga menjadi salah satu agenda utama DPR.
Pernyataan itu disampaikan Saan untuk meluruskan anggapan yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta karena proses legislasi masih berlangsung secara aktif.
"Hingga saat ini DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Tidak benar jika disebut DPR menolak pembahasannya," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan melalui Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak. Sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan forum konsultasi publik telah digelar untuk menghimpun masukan dari akademisi, organisasi profesi, hingga para pemangku kepentingan.
Menurut Saan, Komisi III baru-baru ini juga mengundang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama sejumlah pihak lainnya untuk memberikan pandangan terkait substansi RUU tersebut.
"Semua masukan dari berbagai elemen masyarakat menjadi bahan penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan memiliki landasan yang kuat," katanya.
Saan juga membantah anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah, khususnya visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara sebagai salah satu prioritas.
Ia menegaskan DPR memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah dalam memperkuat instrumen hukum untuk memerangi tindak pidana korupsi.
"Kami tetap berkomitmen mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk melalui penyusunan RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Sebagai regulasi yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, Saan optimistis pembahasannya dapat diselesaikan sesuai target.
"Kami akan berupaya maksimal agar RUU ini bisa diselesaikan pada tahun ini. Namun, seluruh masukan dari masyarakat tetap menjadi bagian penting agar undang-undang yang dihasilkan lebih berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan