Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Soroti Putusan Bebas Amsal Sitepu: Hukum Tak Boleh jadi Alat Penekan Industri Kreatif

DPR tegaskan hukum tak boleh tekan industri kreatif usai PN Medan vonis bebas Amsal Sitepu

Rano Alfath disela-sela pimpin Raker Komisi III DPR. (Foto: istimewa)
Rano Alfath disela-sela pimpin Raker Komisi III DPR. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu menuai respons politis dari DPR. 

Wakil Ketua Komisi III, Moh menilai, putusan tersebut bukan sekadar perkara hukum, melainkan sinyal keras atas praktik penegakan hukum yang dinilai kerap kaku dan berpotensi menyasar sektor kreatif secara tidak proporsional.

Rano secara terbuka mengapresiasi majelis hakim, namun di saat yang sama menyentil aparat penegak hukum yang dinilai terlalu mudah menarik perkara ke ranah pidana tanpa pembuktian utuh. 

Ia menegaskan, pendekatan hukum yang hanya bertumpu pada hitung-hitungan kerugian negara tanpa membuktikan niat jahat (mens rea) berisiko menjadi alat .

“Kalau penegakan hukum hanya berpatokan pada selisih angka, tanpa melihat ada atau tidaknya niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan, itu berbahaya. Hukum bisa berubah menjadi instrumen ketidakadilan,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menyoroti penggunaan Pasal 3 UU yang dinilai kerap ditarik terlalu luas, bahkan untuk kasus yang berada di wilayah abu-abu seperti kerja profesional berbasis kreativitas. 

Menurutnya, tanpa kehati-hatian, pasal tersebut bisa disalahgunakan untuk menjerat pihak yang sebenarnya tidak memiliki intensi merugikan negara.

Lebih jauh, Rano juga mengkritik pendekatan audit kerugian negara yang dinilai tidak memahami karakter .

Ia menilai praktik penilaian yang menganggap unsur ide, editing, dan proses kreatif sebagai “nol” menunjukkan kegagalan mendasar dalam memahami nilai kerja intelektual.

“Ini bukan sekadar keliru, tapi berbahaya. Kalau kerja kreatif diperlakukan seperti pengadaan barang biasa, negara justru mereduksi nilai intelektual anak bangsa,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini membuka persoalan lebih besar: masih adanya bias dalam sistem hukum terhadap sektor kreatif yang belum memiliki standar baku seperti industri konvensional. Akibatnya, pelaku kreatif kerap berada dalam posisi rentan dan berpotensi dikriminalisasi.

Rano menegaskan, negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru menciptakan ketakutan hukum di kalangan pekerja kreatif, terlebih di tengah persaingan global dan pesatnya perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI).

“Di era AI, nilai orisinalitas manusia justru semakin penting. Kalau hukum tidak mampu membaca ini, kita sedang mundur,” katanya.

Ia pun mendorong evaluasi serius terhadap cara aparat penegak hukum menangani perkara yang bersinggungan dengan . 

Tanpa pembenahan, menurutnya, bukan tidak mungkin hukum justru menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

Putusan ini, kata Rano, harus menjadi momentum koreksi. Penegakan hukum ke depan dituntut tidak hanya mengejar kepastian formal, tetapi juga keadilan substantif sesuatu yang selama ini dinilai kerap diabaikan.

(LS/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait