Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dongkrak PAD, Pemprov Sumut Dorong Transformasi PD AIJ Menjadi Persero

Pemprov Sumut dorong PD AIJ menjadi Perseroda guna memperkuat bisnis, meningkatkan PAD, dan memperluas akses ke E-Catalog.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, menyerahkan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroan Daerah AIJ pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (16/7/2026).(foto: istimewa)
Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, menyerahkan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroan Daerah AIJ pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (16/7/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.coMEDAN-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kini tengah mendorong perubahan status hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (). Transformasi ini dinilai mendesak guna memodernisasi manajemen, memperluas jangkauan bisnis, serta membuka sumbatan akses ke sistem administrasi hukum nasional dan pengadaan barang/jasa elektronik ().

​Urgensi perubahan status ini disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, , saat membacakan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroan Daerah AIJ pada Rapat Paripurna di Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (16/7/2026).

​Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Soetarto, serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, anggota legislatif, dan para pimpinan OPD di lingkungan .

Dalam penjelasannya, Surya memaparkan bahwa merupakan bersejarah yang dibentuk sejak tahun 1985 lewat penggabungan delapan perusahaan daerah yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari percetakan, industri es, perhotelan, hingga penerbitan buku. Agar mampu menyumbang kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih signifikan di masa kini, gaya pengelolaan lama yang kaku harus segera ditinggalkan.

"Untuk mengubah paradigma yang selama ini tercermin di birokrasi kita, maka PD Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara harus mampu melakukan ekspansi besar baik dari segi SDM, manajemen, maupun teknis lain yang bertujuan untuk business plan ke depan," ujar .

Selain untuk kebutuhan bisnis, katanya, peralihan ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan penyesuaian bentuk hukum . Masalah administrasi nyata juga sempat mengganjal langkah akibat status hukum lama mereka.

​Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) sempat menolak pendaftaran PD AIJ ke sistem AHU Online pada akhir 2025 lalu. Penolakan terjadi lantaran bentuk badan hukum "Perusahaan Daerah" di bawah regulasi tahun 1962 sudah tidak lagi diakui dalam sistem hukum modern nasional. Akibatnya, gerak bisnis PD AIJ terkunci dan mereka tidak bisa berpartisipasi dalam proyek pengadaan elektronik pemerintah ().

Pada kesempatan yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut memberikan lampu hijau terhadap draf usulan Pemprov Sumut tersebut. Juru Bicara Bapemperda, , menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan harmonisasi materi agar selaras dengan undang-undang perseroan terbatas dan aturan BUMD yang berlaku secara nasional.

Yahdi menilai, tantangan sosiologis BUMD Sumut yang selama ini belum optimal menyumbang PAD dan menggerakkan ekonomi warga bisa terjawab lewat langkah restrukturisasi ini.

​"Perubahan menjadi perseroan merupakan langkah besar bagi perusahaan untuk mengadopsi pengelolaan yang lebih profesional dan efisien. Peraturan perundang-undangan diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dan mempunyai daya laku yang kuat secara sosiologis," ungkap Yahdi.

​Lewat persetujuan dan pengkajian matang dari legislatif, perubahan bentuk badan hukum ini diharapkan dapat segera disahkan. 

"Sinergi ini diyakini akan menjadi batu pijakan baru bagi PD AIJ untuk menjelma menjadi perseroan daerah yang lincah, mandiri, dan mampu bersaing secara kompetitif di pasar modern," tambahnya.

(CW4/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait