Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dituduh Ikut Campur Masalah Pribadi, Pasutri Dianiaya Istri Oknum Polisi

Saya bahkan tidak pernah sekalipun berbicara dengannya. Tiba-tiba dia marah dan melarang kami mencampuri urusannya

Korban Dhea Safani Ningrum saat mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan, Kamis (28/8/2025). (Foto: Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)
Korban Dhea Safani Ningrum saat mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan, Kamis (28/8/2025). (Foto: Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)
A A

, MEDAN - Dituduh kerap ikut campur urusan orang lain, pasangan suami () menjadi korban oleh salah seorang istri di Medan.

Kejadian ini, dialami oleh Halim (31) beserta istrinya Dhea Safani Ningrum (28), di kawasan Jalan Kuali, Gang Damai, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. 

Kasus penganiayaan ini bermula dari adanya pertemuan yang tidak disengaja antara kedua korban dengan pelaku berinisial EAS, saat akan menjemput anaknya yang tengah berada di sebuah kos-kosan milik kerabat mereka, pada Rabu (27/8/2025).

Baca Juga : Petugas Dishub Medan Jadi Korban Penganiyaan Jukir saat Tertibkan Parkir Liar

Saat itu, pelaku yang juga masih memiliki hubungan kerabat dengan Dhea Safani Ningrum, tiba-tiba mendatangi kedua korban tanpa alasan yang jelas langsung mengatakan untuk tidak mencampuri urusan pribadi pelaku. 

"Saya bahkan tidak pernah sekalipun berbicara dengannya. Tiba-tiba dia marah dan melarang kami mencampuri urusannya," kata Halim saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, Kamis (28/8/2025)

Halim turut mengungkapkan, jika pelaku EAS ini sebelumnya kerap munyuruh istrinya (Dhea) menghubungi mantan suami pelaku guna meminta berbagai hal kepentingan pelaku.

Baca Juga : Wakil Rektor II Universitas Darma Agung Ditangkap, Kapolrestabes: 1x24 Jam Diinfokan Kembali

Merasa itu bukan urusan Halim dan istrinya, kedua korban ini pun lantas menolak permintaan pelaku tersebut. 

"Kami tidak mau terus terlibat, mungkin karena itu dia marah dan merasa kami memihak kepada mantan suaminya," ucap Halim.

Hingga akhirnya, kedua korban pun menduga jika penolakan tersebut lah yang memicu penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku EAS. 

Dimana saat itu, pelaku memukul serta mencakar dan menendang korban (Dhea) secara brutal di hadapan Halim dan beberapa saksi. 

Halim yang melihat hal itu pun berusaha melerainya, hingga secara tiba-tiba suami pelaku yang berstatus sebagai anggota polisi datang ke lokasi.

Baca Juga : Diduga Menangkap Tak Sesuai Prosedur, Kompol Dedi Kurniawan Dilapor ke Propam

Sementara itu, saat salah seorang saksi yang ada di lokasi berusaha merekam kejadian itu. Pelaku pun merebut ponsel saksi dan melemparkannya hingga hancur. 

"Handphone saksi direbut dan dilempar hingga hancur. Selanjutnya handpone itu langsung diberikan ke suaminya yang polisi, seolah-olah mereka yang berwenang mengambil barang bukti," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban Dhea Safani Ningrum terpaksa harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, guna menjalani perawatan.

Sementara, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang ini telah dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Baru. 

"Demi nama baik Polri, kami mohon oknum yang bersalah ditindak dan tidak semena-mena terhadap rakyat biasa," pungkasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim , Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan kasus penganiayaa tersebut.

"Saat ini kita lakukan penyelidikan, sabar ya," jawabnya singkat.

(Cw4/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru