Disanksi oleh MKD DPR, Bamsoet: Saya Tidak Pernah Melanggar Etik
Bamsoet mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis dari MKD lantaran dianggap melanggar kode etik anggota dewan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo angkat bicara terkait putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyeret dirinya.
Diketahui, pria akrab disapa Bamsoet mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis dari MKD lantaran dianggap melanggar kode etik anggota dewan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut,” katanya, Selasa (25/6/2024).
Namun, dia mengatakan tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait putusan tersebut.
Bamsoet menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran etik seperti yang dituduhkan. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga membiarkan masyarakat yang menilai atas kasus tersebut.
“Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bamsoet diadukan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik karena menyebut ‘seluruh fraksi di DPR sepakat mengamandemen UUD 1945’.
Aduan itu dilayangkan oleh Muhammad Azhari pada 6 Juni 2024. Sidang pertama digelar pada Kamis (20/6/2024). Namun, dalam sidang tersebut Bamsoet tidak hadir.
MKD kemudian menggelar sidang kedua pada Senin (24/6/2024) sekaligus memberikan putusan sidang, tetapi Bamsoet kembali tidak hadir.
Ketua MKD sekaligus pimpinan sidang Adang Daradjatun menyatakan Bamsoet terbukti melanggar etik. MKD kemudian memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet selaku teradu.
“Setelah mendengarkan keterangan pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” kata Adang.
Dia mengatakan setelah mendengarkan keterangan pengadu, saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, MKD memutuskan menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet.
“Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis,” ujar Adang.
Politikus PKS itu mengingatkan agar Bamsoet lebih berhati-hati lagi dalam bersikap dan tidak mengulangi kejadian tersebut.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANWakil Wali Kota Medan Apresiasi Pembukaan Restoran Oedoek Seroe
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
E-SportONIC Tumbangkan NAVI 2-1 di Laga Penutup MPL ID Season 18 Week 7
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMUTHinca Panjaitan Minta Polisi Usut Kematian Lembu di Simalungun
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMSELKabut Asap Ganggu 31 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
PENDIDIKAN"Spark Go To Campus", Rico Waas Tekankan Edukasi Kesehatan Reproduksi
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SUMUTSMSI Madina Desak APH Tangkap Pemilik Ekskavator PETI Jambur Tarutung
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Ringkus 44 Tersangka Kasus Curas dan Curat
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan