Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dilema Penataan Guru Honorer 2026: Kepastian Status di Sekolah Negeri dan Independensi Yayasan Swasta

Penataan guru honorer 2026 wajibkan tenaga non-ASN sekolah negeri beralih status jadi PPPK atau ASN paling lambat 2027.

Suasana pembelajaran di dalam kelas yang berjalan dengan hikmat, di Medan, Senin (11/5/2026). (foto: riski aulia/nusantaraterkini.co)
Suasana pembelajaran di dalam kelas yang berjalan dengan hikmat, di Medan, Senin (11/5/2026). (foto: riski aulia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN– Pemerintah resmi menetapkan batas waktu penataan tenaga honorer melalui SE No. 7 Tahun 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh tenaga non- di untuk beralih status paling lambat pada 31 Desember 2026. Fenomena transisi kepegawaian ini memicu tanggapan dari para pendidik, baik di sekolah negeri maupun swasta, di , Senin (11/5/2026).

Sri Ulina, seorang di salah satu sekolah negeri, menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar status kepegawaian guru menjadi lebih jelas melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, langkah ini diambil pemerintah untuk menertibkan sistem agar lebih adil, transparan, dan terdata dengan baik.

“Mulai tahun 2027, pemerintah menargetkan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru,” ujar Sri.

Sri Ulina menilai, solusi transisi oleh pemerintah dengan tetap membuka formasi memberikan afirmasi berupa prioritas bagi guru yang sudah lama mengabdi. Sri Ulina menyadari bahwa seleksi tetap menjadi syarat utama, namun ia optimis dengan adanya dukungan bagi tenaga pengajar lama.

“Pemerintah biasanya memberikan prioritas seperti afirmasi masa kerja dan pengalaman mengajar, Dan dengan sistem baru ini, diharapkan pada 2027 seluruh tenaga pendidik di sudah memiliki status resmi yang terlindungi secara hukum.” ungkapnya.

Sementara itu, Titania yang merupakan guru di SMP swasta yayasan menyebutkan, kebijakan ini tidak berdampak langsung pada guru swasta karena mereka tetap terikat aturan internal yayasan. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi guru di sekolah negeri agar memiliki anggaran yang jelas.

“Tujuannya agar tidak ada lagi status honorer yang mengambang. Seleksi PPPK tetap menjadi peluang bagi mereka yang ingin beralih ke sekolah negeri di masa depan," sebut Titania.

(Cw5/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru