Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Diduga Nikah Siri, Oknum Kepala Sekolah MIN di Tapteng Terancam Pelanggaran Disiplin

Diduga nikah siri, oknum Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), inisial SN, terancam pelanggaran disi

Nikah sirih, ilustrasi. (Foto: istimewa)
Nikah sirih, ilustrasi. (Foto: istimewa)
A A

nusantaraterkini.co,  – Diduga nikah siri, oknum Madrasah Ibtidaiyah Negeri () di Kabupaten (Tapteng), inisial SN, terancam .

Informasi ini didapatkan setelah seorang warga berinisial BN menyampaikan informasi kepada awak media, soal adanya dugaan perselingkuhan oknum tersebut.

"Di sini hampir semua orang tahu kalau SN sudah menikah siri dengan seorang wanita yang berstatus janda," ungkap BN, Selasa (16/9/2025).

BN menjelaskan lebih lanjut bahwa SN masih berstatus suami sah dari wanita lain. Namun, ia disebut-sebut diduga telah menikah siri dengan wanita berinisial MS tanpa sepengetahuan pihak berwenang. 

"Setahu saya, SN masih beristri sah. Anehnya, ia bisa menikah siri dengan wanita lain tanpa izin. Padahal, SN adalah seorang PNS yang seharusnya taat pada aturan pernikahan," jelasnya.

SN, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (18/9/2025), memberikan keterangan terkait isu ini. 

"Awalnya, ada pesta di rumah saya. Kebetulan, saya bersama MS berbelanja keperluan di dapur, dan ada orang yang melihat," ungkapnya. 

Ia mengakui bahwa isu pernikahan sirinya dengan MS memang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pendidikan Islam (KASIPENDAIS) , Samsul Simanjuntak, menyatakan akan segera memanggil SN untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. 

"Kami belum mengetahui informasi ini. Namun, kami akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 secara jelas mengatur bahwa PNS tidak dapat melakukan poligami tanpa izin dari pihak berwenang. 

PNS yang melanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

(jjm/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait