Diduga Nikah Siri, Oknum Kepala Sekolah MIN di Tapteng Terancam Pelanggaran Disiplin
Diduga nikah siri, oknum Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), inisial SN, terancam pelanggaran disi
nusantaraterkini.co, TAPTENG – Diduga nikah siri, oknum Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), inisial SN, terancam pelanggaran disiplin.
Informasi ini didapatkan setelah seorang warga berinisial BN menyampaikan informasi kepada awak media, soal adanya dugaan perselingkuhan oknum kepala sekolah tersebut.
"Di sini hampir semua orang tahu kalau SN sudah menikah siri dengan seorang wanita yang berstatus janda," ungkap BN, Selasa (16/9/2025).
BN menjelaskan lebih lanjut bahwa SN masih berstatus suami sah dari wanita lain. Namun, ia disebut-sebut diduga telah menikah siri dengan wanita berinisial MS tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
"Setahu saya, SN masih beristri sah. Anehnya, ia bisa menikah siri dengan wanita lain tanpa izin. Padahal, SN adalah seorang PNS yang seharusnya taat pada aturan pernikahan," jelasnya.
SN, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (18/9/2025), memberikan keterangan terkait isu ini.
"Awalnya, ada pesta di rumah saya. Kebetulan, saya bersama MS berbelanja keperluan di dapur, dan ada orang yang melihat," ungkapnya.
Ia mengakui bahwa isu pernikahan sirinya dengan MS memang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pendidikan Islam (KASIPENDAIS) Tapteng, Samsul Simanjuntak, menyatakan akan segera memanggil SN untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
"Kami belum mengetahui informasi ini. Namun, kami akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 secara jelas mengatur bahwa PNS tidak dapat melakukan poligami tanpa izin dari pihak berwenang.
PNS yang melanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
(jjm/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOMartin Hutabarat: Perubahan UUD Penting Dipahami untuk Menentukan Arah Bernegara
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
-
KRIMINALViral Video Dugaan Bullying Siswi SMPN 12 Pematangsiantar, Polisi Langsung Turun Tangan
hendra·5 jam yang lalu -
BADMINTONDua Ganda Putra Indonesia Tembus Semifinal Asian Games 2026, Leo/Daniel Tantang Pasangan Nomor 1 Dunia
hendra·6 jam yang lalu -
INTERNASIONALTrump Tolak Proposal Iran, Teheran Masih Tunggu Jawaban Resmi soal Pembukaan Selat Hormuz
hendra·6 jam yang lalu -
-
EKONOMIKemiskinan Argentina Naik Jadi 32,3 Persen, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak
hendra·7 jam yang lalu -
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·8 jam yang lalu -
SUMSELHerman Deru Beberkan Strategi Program Sultan Muda Tekan Angka Pengangguran di Sumsel
hendra·8 jam yang lalu -
INTERNASIONALSurvei Ungkap 52 Persen Warga Filipina Merasa Tak Berdaya Hadapi Korupsi
Rozie Winata·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan