Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Diduga Jual Aset Perusahaan Secara Ilegal, PPMSU Desak Bupati Langkat Pecat Dirut PDAM Tirta Wampu

Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) mendesak Bupati Langkat H. Syah Affandin memecat Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Wampu Langkat

Randi Permana, Penanggungjawab Aksi PPMSU. (Foto: istimewa)
Randi Permana, Penanggungjawab Aksi PPMSU. (Foto: istimewa)
A A

nusantaraterkini.co,  - Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) mendesak Bupati Langkat H. Syah Affandin memecat Direktur Utama () Langkat Hermansyah Sukendar Harahap, SH.

Desakan itu dilakukan lantaran kuat dugaan kalau Dirut PDAM Tirta Wampu Langkat Hermansyah Sukendar Harahap, SH telah melakukan penjualan aset secara ilegal. 

" kami duga sebagai "Rayap Aset" karena diduga telah menjual alat-alat dan mesin PDAM tanpa persetujuan dari Bupati. Oleh karena itu kami meminta kepada Bupati agar melakukan pemecatan terhadap Dirut PDAM Langkat yang diduga sebagai 'Rayap Aset'," kata Randi, Selasa (23/9/2025).

Selain itu, kata Randi, pihaknya juga meminta Langkat untuk mengusut tuntas dugaan penjualan aset perusahaan yang dilakukan Dirut PDAM Tirta Wampu.

"Kami harap Langkat mengusut tuntas masalah ini dan memeriksa Dirut PDAM dan pihak terkait lainnya untuk mengungkap kasus ini," beber Randi.

Selain itu, kata Randi, pada Rabu-Kamis (24-25/9/2025), PPMSU akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PDAM Tirta Wampu dan Kejari Langkat.

"Besok kami akan gelar aksi di sana. Kami minta tuntutan kami segera ditindaklanjuti. Dan jika terbukti bersalah, kami minta Dirut PDAM Tirta Wampu segera diproses hukum," tutup Randi.

Aksi unjuk rasa ini merupakan respons terhadap informasi terkait dugaan penggelapan atau penjualan aset negara yang meliputi pompa, jaringan pipa, mobiler, tangki minyak, dan mesin genset. 

Aset-aset tersebut, meskipun sudah tidak berfungsi, tetap merupakan aset negara. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh PPMSU, diduga aset telah hilang dari gudang. Mereka menduga adanya penjualan sepihak secara ilegal atau penggelapan aset negara yang dilakukan oleh Dirut PDAM Tirta Wampu Langkat pada tahun 2023, dengan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. 

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru