Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Curi Ponsel di Dua Lokasi Berbeda, Seorang Residivis Diringkus Polres Tapteng

Curi Ponsel di Dua Lokasi Berbeda, Seorang Residivis Diringkus Polres Tapteng

RH alias Black, Residivis yang diduga lakukan pencurian ponsel saat diamankan di Polres Tapteng, Rabu (15/04/2026). (Foto : Humas Polres Tapteng).
RH alias Black, Residivis yang diduga lakukan pencurian ponsel saat diamankan di Polres Tapteng, Rabu (15/04/2026). (Foto : Humas Polres Tapteng).
A A

Nusantaraterkini.co, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) (Tapteng) berhasil meringkus seorang pria berinisial RH alias Black (47) warga Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Pandan.

Black yang merupakan residivis ini diringkus lantaran diduga kuat melakukan pencurian ponsel di dua lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Iptu Dian AP mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan atas laporan pencurian ponsel milik Lander Parhusip (64) yang terjadi pada Kamis (9/04/2026) di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan.

"Kejadian pertama menimpa korban Lander Parhusip saat ia sedang beristirahat di sebuah kursi panjang milik saksi Servis Sitompul. Korban meletakkan ponsel Xiaomi Redmi 15 miliknya di atas peci di atas meja lalu tertidur," jelas Iptu Dian, Rabu (15/4/2026).

"Saat korban dibangunkan oleh pemilik warung, ponsel tersebut sudah hilang. Saksi lain di lokasi melihat tersangka Black membawa kabur ponsel milik korban," sambungnya.

Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Arifin melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Black di kediamannya pada Selasa (14/04/2026) sore. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menggadaikan ponsel tersebut kepada seorang pria berinisial RR di Jalan Terminal Baru, Pandan. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan RR beserta barang bukti.

Pengembangan terus dilakukan oleh petugas. Dari hasil penyelidikan lapangan, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka Black juga menyimpan satu unit ponsel lain yang diduga hasil kejahatan.

Benar saja, polisi menemukan satu unit ponsel Oppo A58 warna hitam. Black mengakui bahwa ponsel tersebut ia curi dari sebuah rumah di Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Aek Tolang Induk, milik seorang nelayan bernama Rahmat Rasid Simatupang (49).

"Pencurian kedua terjadi pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban baru menyadari ponselnya hilang saat bangun pagi, dan ada saksi yang melihat tersangka masuk ke dalam rumah korban," lanjut Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan ini, Polres Tapteng berhasil mengamankan 1 unit Xiaomi Redmi 15 (warna silver) dan 1 unit Oppo A58 (warna hitam)

Saat ini, tersangka RH alias Black beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Jjm/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait