Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Coretax DJP Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Diminta Bersiap Hadapi Sistem Baru

Pastikan semua komunikasi yang diterima berasal dari saluran resmi DJP. Jika ada keraguan, jangan ragu menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200

Ilustrasi. Coretax DJP. (Foto: Dok. Humas DJP Sumut)
Ilustrasi. Coretax DJP. (Foto: Dok. Humas DJP Sumut)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mempersiapkan menghadapi implementasi sistem baru, Coretax DJP, yang akan diluncurkan sepenuhnya pada Januari 2025. Tahap praimplementasi berlangsung dari 16 hingga 31 Desember 2024, dan wajib pajak kini dapat mencoba log in ke sistem tersebut.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa tahap ini dirancang untuk meminimalkan kendala saat peluncuran resmi. 

“Kami berharap, dengan adanya masa praimplementasi ini, dapat lebih familiar dengan aplikasi sehingga tidak mengalami kesulitan saat implementasi penuh nanti,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

Wajib pajak yang telah memiliki akun dapat mengakses Coretax DJP melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/. Proses log in cukup mudah, yaitu dengan menggunakan NIK atau NPWP sebagai ID pengguna, kata sandi DJP Online, kode captcha, lalu mengklik tombol “Log in.”  

Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun, registrasi dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/login. DJP juga telah menerbitkan panduan lengkap tentang tata cara penggunaan sistem Coretax DJP selama masa praimplementasi. Informasi tersebut dapat diakses melalui pengumuman resmi nomor PENG-38/PJ.09/2024.  

Dwi juga mengingatkan wajib pajak agar berhati-hati terhadap potensi penipuan.

“Pastikan semua komunikasi yang diterima berasal dari saluran resmi DJP. Jika ada keraguan, jangan ragu menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200 atau menggunakan saluran resmi lainnya,” tegasnya.  

Meski saat ini fitur yang tersedia masih terbatas, Dwi memastikan bahwa semua fungsi Coretax DJP akan aktif sepenuhnya pada Januari 2025. 

“Sistem ini diharapkan dapat memberikan pengalaman perpajakan yang lebih efisien dan mudah bagi wajib pajak di seluruh Indonesia,” tambahnya.

 (cw9/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait