Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Cemburu Buta, Pria di Binjai Aniaya Mantan Istri Pakai Gagang Sapu

Pria di Binjai ditangkap usai aniaya mantan istri karena cemburu. Pelaku pukul korban pakai gagang sapu, terancam 5 tahun penjara.

Pelaku penganiayaan mantan istri ditangkap personel Polsek Sei Bingai. (Foto: Humas Polres Binjai)
Pelaku penganiayaan mantan istri ditangkap personel Polsek Sei Bingai. (Foto: Humas Polres Binjai)
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Aksi penganiayaan terhadap seorang wanita terjadi di wilayah hukum . Seorang pria berinisial PPG (33) diamankan polisi setelah diduga menganiaya mantan istrinya sendiri.

Penangkapan dilakukan oleh personel di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Selasa (31/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku melihat mantan istrinya berinisial N (26) sedang berboncengan dengan pria lain menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dibeli oleh pelaku.

Dilanda rasa cemburu dan sakit hati, PPG kemudian mendatangi rumah korban di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga korban terjatuh ke lantai.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menyerang korban dengan tangan kosong sambil menindih tubuh korban yang sudah dalam kondisi lemah.

Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu, SH, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan warga.

“Korban segera dibawa ke RSUD Dr. Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di RTP .

“Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru