Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Biduan Nayunda Nabila Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang SYL

KPK kembali memanggil pedangdut Nayunda Nabila terkait kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bagikan:
Penyanyi, Nayunda Nabila Nizrinah. Foto: instagram/@nayundanabila
Penyanyi, Nayunda Nabila Nizrinah. Foto: instagram/@nayundanabila
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - kembali terkait (). Kali ini, dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan eks Menteri Pertanian itu.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih , tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, , penyanyi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/5).

Ali tak menjelaskan lebih jauh keterkaitan Nayunda dalam . Dia hanya mengatakan, pemanggilan yang bersangkutan dalam rangka penyidikan lanjutan.

Bersama Nayunda, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 saksi lain. Pemeriksaan keempat saksi ini akan dilakukan di BPKP Sulawesi Selatan.

Keempat saksi dimaksud adalah:

1. Harvey, pegawai Suita Travel

2. A Rekni, pegawai Maktour Travel

3. Steven Lawton Lafian, pemilik Suita Travel

4. Ita Tjoanda, pemilik Suita Travel

SYL memang tengah menghadapi dua dugaan rasuah di KPK. Pertama mengenai dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Kasus pertama ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu didakwa bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta telah meraup uang senilai Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Belakangan, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan SYL yakni pencucian uang. Sebab, diduga hasil korupsi itu diduga digunakan dan disamarkan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. SYL kemudian dijerat lagi sebagai tersangka.

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru