Bawaslu Gerebek Pertemuan Kades di Hotel, Diduga Terkait Pilgub
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek pertemuan sejumlah kepala desa di salah satu hotel bintang lima di Kota Semarang, Jawa Tenga
nusantaraterkini.co, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek pertemuan sejumlah kepala desa di salah satu hotel bintang lima di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Diduga, pertemuan ini merupakan acara konsolidasi pengerahan dukungan untuk salah satu calon di Pilgub Jateng.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan acara itu dilakukan hari Rabu (23/10/2024). Pihaknya mendapat informasi dugaan mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jateng.
"Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang," ujar Arief dalam keterangan dikutip kumparan, Jumat (25/10/2024).
Saat patroli itu, Bawaslu mendapati ada sekitar 90 kades yang ada di ruangan di lantai 3 hotel itu. Kades itu berasal dari Kabupaten Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang.
"Kades yang hadir mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir dan sebagian Kades saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa Kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan Kades tiap Kabupaten yakni Ketua dan Sekretaris," jelas dia.
Ia menyebut, pihaknya sebelumnya juga pernah memergoki pertemuan kades pada 17 Oktober 2024 di wilayah Semarang Barat dengan peserta Kepala Desa di Kabupaten Kendal. Namun, untuk arah dukungan, dirinya belum bisa memastikan.
"Belum bisa disimpulkan," tegas Arief.
Ia juga menegaskan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sesuai dengan Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada.
"Sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta. Selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwenang, sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait Kades yang melakukan tindakan atau pun perbuatan dukung mendukung apalagi kalau dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi," kata Arief.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALKomisi IX DPR Pastikan Perlindungan Hukum Ojol Tanpa Ubah Status Kemitraan
Rozie Winata·3 menit yang lalu -
SUMSELAngin Berubah Arah, Kabut Asap Karhutla di Palembang Mulai Berkurang
Rozie Winata·48 menit yang lalu -
POLITIKKunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKHendri Satrio Sentil Gibran: Perjalanan Politik Anda Berbeda dengan Jokowi!
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIAturan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Melemah 1,51%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALAleksandar Vucic Mundur dari Presiden Serbia, Siap Maju Jadi PM
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANKapolri: Ruang Digital Butuh Pemuda yang Bijak dan Produktif
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
INTERNASIONALHari Raya Yahudi Diwarnai Serbuan ke Al-Aqsa, Palestina Serukan Tindakan Internasional
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan