Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Ditahan dalam Kasus Suap Rp1,5 Miliar

Ketua Ombudsman Hery Susanto ditahan Kejagung usai jadi tersangka suap Rp1,5 miliar terkait kasus tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombdusman Hery Susanto.  (Foto: Dok. Istimewa)
Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombdusman Hery Susanto. (Foto: Dok. Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan , , sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pengelolaan di .

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (). Usai ditetapkan, Hery langsung ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan , Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.

Kasus bermula saat menghadapi persoalan terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Kehutanan. Dalam situasi tersebut, pihak perusahaan diduga menjalin kesepakatan dengan Hery Susanto.

Saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi kebijakan kementerian agar dilakukan koreksi terhadap kewajiban pembayaran perusahaan.

Tak hanya itu, Hery juga disebut mengarahkan agar pihak perusahaan menghitung sendiri besaran kewajiban yang harus dibayarkan.

Sebagai imbalan atas intervensi tersebut, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1, dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

“Untuk sementara, nilai yang terdeteksi sekitar Rp1,,” ungkap Syarief.

Diketahui, Hery merupakan anggota Ombudsman periode 2021–2026 dan baru saja dilantik sebagai pada 10 April 2026. Namun, hanya dalam hitungan hari setelah pelantikan, ia harus berhadapan dengan proses hukum.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Hery dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru