Aniaya Anak Tiri Masih Balita, Pria di Salapian Langkat Diringkus Polisi
Korban Alami Luka Fisik dan Trauma
Ayah tiri di Salapian, Langkat ditangkap polisi usai diduga menganiaya balita 4 tahun hingga mengalami luka dan trauma psikologis.
Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Langkat. Seorang pria berinisial SPS (39), warga Kecamatan Salapian, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menganiaya anak tirinya yang masih berusia empat tahun.
Penangkapan dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Langkat setelah menerima laporan dari ibu korban pada Jumat (8/5/2026). Pelaku diamankan di wilayah Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu laporan diterima. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.
“Begitu laporan diterima, personel langsung turun melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. Kasus ini akan kami tangani secara profesional dan tuntas,” ujar AKP Ghulam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap ES (30), ibu kandung korban, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi saat korban belum tertidur meski waktu sudah larut malam. Kondisi itu diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan terhadap korban dan ibu kandung anak tersebut.
Akibat kejadian itu, balita malang tersebut mengalami luka fisik serta trauma psikologis. Korban kini mendapat penanganan medis dan pendampingan untuk memulihkan kondisi mentalnya.
AKP Ghulam menegaskan bahwa Polres Langkat berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan setiap kasus kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setiap laporan kekerasan terhadap anak akan kami tindak lanjuti secara cepat dan serius. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi bersama,” tegasnya.
Polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKDPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Ketenagakerjaan ke Paripurna
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
EKONOMIStabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPresiden FIFA Temui Prabowo di Istana, Puji Indonesia Tuan Rumah Luar Biasa
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPemerintah Daerah Angkat Bicara Soal Isu Kematian Driver Ojol yang Diduga Terdampak ISPA
Fadli Tara·5 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Pantau Rehabilitasi 111 Rumah Tidak Layak Huni
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi BRI Kisaran, Ahli: Korupsi Bukan Sekadar Kredit Macet
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
POLITIKSampaikan Catatan, DPRD Medan Tegaskan APBD Harus Kembali ke Rakyat
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALPledoi Korupsi Internet Diskominfo Tebingtinggi, PH Terdakwa Sebut Terima Uang Maintenance
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMSELDinkes Sumsel Siagakan 350 Puskesmas dan Posko Layanan Antisipasi ISPA
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan