Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Aniaya Anak Tiri Masih Balita, Pria di Salapian Langkat Diringkus Polisi

Korban Alami Luka Fisik dan Trauma

Ayah tiri di Salapian, Langkat ditangkap polisi usai diduga menganiaya balita 4 tahun hingga mengalami luka dan trauma psikologis.

Ayah tiri pelaku penganiayaan terhadap anak balita diringkus polisi, Jumat (8/5/2026) di Salapian, Langkat. (Foto: Humas Polres Langkat).
Ayah tiri pelaku penganiayaan terhadap anak balita diringkus polisi, Jumat (8/5/2026) di Salapian, Langkat. (Foto: Humas Polres Langkat).
A A

Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Kasus kembali terjadi di Kabupaten Langkat. Seorang pria berinisial SPS (39), warga Kecamatan Salapian, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menganiaya anak tirinya yang masih berusia empat tahun.

Penangkapan dilakukan jajaran Sat Reskrim setelah menerima laporan dari ibu korban pada Jumat (8/5/2026). Pelaku diamankan di wilayah Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian.

Kasat Reskrim Polres Langkat, , mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu laporan diterima. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.

“Begitu laporan diterima, personel langsung turun melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. Kasus ini akan kami tangani secara profesional dan tuntas,” ujar AKP Ghulam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap ES (30), ibu kandung korban, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi saat korban belum tertidur meski waktu sudah larut malam. Kondisi itu diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan terhadap korban dan ibu kandung anak tersebut.

Akibat kejadian itu, balita malang tersebut mengalami luka fisik serta trauma psikologis. Korban kini mendapat penanganan medis dan pendampingan untuk memulihkan kondisi mentalnya.

AKP Ghulam menegaskan bahwa berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan setiap kasus kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan serius. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi bersama,” tegasnya.

Polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru