Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Warga Tomuan Desak DPRD Pematangsiantar Tindak Tegas Polusi Asap PT SSU Jangan Hanya Janji

Warga Tomuan Desak DPRD Pematangsiantar Tindak Tegas Polusi Asap PT SSU Jangan Hanya Janji

A A

Nusantaraterkini.co Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, pihak manajemen PT Sintong Sari Union (SSU), serta instansi terkait Kamis (3/9/2026).

Rapat ini diwarnai desakan keras dari masyarakat yang menuntut tindakan konkret atas udara, debu, dan getaran pabrik korek api yang telah dikeluhkan selama puluhan tahun.

Dalam forum tersebut, perwakilan warga menegaskan agar RDP tidak berhenti sekadar sebagai ajang mendengar aspirasi tanpa ada kepastian.

Warga menuntut dibuatnya berita acara resmi yang memuat tujuh poin penting, di antaranya pengujian ulang sumber emisi dan kualitas udara secara transparan dan objektif dengan melibatkan laboratorium independen.

Warga juga mendesak adanya batas waktu tindak lanjut yang jelas, penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian emisi perusahaan.


"Kami datang bukan untuk mencari janji, tetapi kepastian; bukan pernyataan, tetapi data; bukan sekadar rapat, tetapi tindakan. Jangan sampai kita baru bertindak setelah korban semakin banyak," ujar perwakilan warga dalam persidangan.


Sejumlah warga yang tinggal di sekitar pabrik turut membeberkan dampak buruk yang dirasakan secara langsung setiap hari. Khairul Purba, warga setempat, menyatakan bahwa aktivitas mesin pabrik kerap membuang asap putih pekat yang langsung menyelimuti permukiman warga pada pagi hari.

Senada dengan itu, warga lainnya melaporkan keluhan kesehatan serius seperti batuk menahun yang tak kunjung sembuh, paru-paru kotor berdasarkan hasil rontgen, sesak napas, hingga kerusakan fisik bangunan berupa keretakan tembok akibat getaran mesin pabrik.

Warga juga menyayangkan minimnya respons cepat dari aparat pemerintah setempat yang berkantor dekat dengan lokasi pabrik.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT SSU berdalih bahwa operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen menyebutkan bahwa pabrik menggunakan bahan bakar kayu karet dan mengklaim tinggi cerobong telah mencapai 24 meter atau dua setengah kali lipat dari tinggi bangunan utama.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota , Arri S. Sembiring, memaparkan bahwa PT SSU telah mengantongi dokumen lingkungan UKL-UPL dan rutin melaporkan hasil pengujian emisi secara berkala.

Berdasarkan laporan uji laboratorium dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan pada 29 Juli 2026, hasil pengukuran dari 16 parameter emisi gas buang—termasuk partikulat, sulfur dioksida, hingga nitrogen dioksida—diklaim masih berada di bawah ambang batas baku mutu.

Kendati demikian, pemaparan tersebut langsung mendapat sanggahan keras dari perwakilan mahasiswa dan masyarakat. Mereka mempertanyakan validitas data di lapangan karena kondisi faktual yang dirasakan warga berbeda jauh dengan klaim di atas kertas, mengingat banyak warga mengalami iritasi mata, perih, dan gangguan pernapasan setiap hari.

Dari aspek yuridis, ahli hukum yang hadir dalam RDP mengingatkan bahwa kesehatan adalah hak mutlak warga negara yang dilindungi undang-undang. Jika dalam peninjauan lapangan terbukti ada pelanggaran lingkungan hidup, DPRD didorong untuk mengeluarkan rekomendasi tegas mulai dari sanksi administratif (teguran hingga pencabutan izin), sanksi pidana jika menimbulkan kerugian besar, hingga langkah hukum perdata.

Menutup jalannya rapat, pimpinan sidang dan anggota DPRD menekankan agar polemik ini tidak hanya berputar pada perdebatan regulasi di atas kertas. Pemerintah dan pihak perusahaan didesak untuk fokus mencari solusi nyata atas ketidaknyamanan warga—seperti optimalisasi filter udara atau peningkatan kecepatan gas buang—agar aktivitas industri dapat berjalan selaras dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat Tomuan.


(Cv3/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait