Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tunjukkan Kemaluan ke Teman Kerjanya, Pria di Jaktim Ditangkap Polisi

Seorang mahasiswa asal Jakarta Timur (Jaktim) berinisial MRI (22) ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Bagikan:
Mahasiswa di Jakarta Timur yang ditangkap polisi karena lakukan aksi eksibisionis. Foto: Dok. Istimewa
Mahasiswa di Jakarta Timur yang ditangkap polisi karena lakukan aksi eksibisionis. Foto: Dok. Istimewa
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Seorang () berinisial MRI (22) . Dia ditangkap lantaran dengan .

Dirreksrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan peristiwa bermula ketika pelaku mengajak korban berkenalan. 

Dari perkenalan itu, kemudian pelaku meminta akun Instagram korban.

Dari keterangan korban, mereka berkenalan di tempat kerja. "Mereka berkenalan di tempat kerja," kata Ade melalui keterangan yang diterima pada Rabu (4/9/2024).

Setelah mendapatkan akun Instagram korban, kata Ade, kemudian pelaku mengirim pesan ke korban dan mengajak berhubungan intim. 

"Korban menolak ajakan berhubungan intim. Namun pelaku tiba-tiba mengirimkan video tak senonoh kepada korban," ujar Ade.

"Tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban," sambungnya.

Tidak terima atas perlakuan tersangka, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi. Berdasarkan laporan korban, polisi akhirnya menangkap pelaku. 

"Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar percakapan di antara korban dan pelaku. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara, mengirimkan berkas perkara ke JPU," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait