Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Transaksi Narkoba Digagalkan Polisi, Warga Tanah Jawa Ditangkap dari Kamar Hotel

ST ditangkap dari kamar sebuah hotel di Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tempatnya menginap

Tersangka ST di Satres Narkoba Polres Tapsel. (Foto: Humas Polres Tapsel)
Tersangka ST di Satres Narkoba Polres Tapsel. (Foto: Humas Polres Tapsel)
A A

, TAPSEL - Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap ST (26) warga, Tanah Jawa Kabupaten Simalungun karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Selasa (17/6/2025) pagi.

ST ditangkap dari kamar sebuah hotel di , Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tempatnya menginap.

Kasi Humas , AKP Maria Marpaung menyampaikan, sebelumnya polisi mendapat informasi adanya transaksi jual beli jenis , di salah satu Hotel oleh seorang pria bertato. 

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Saat ditanyakan, apakah ada ciri-ciri orang dengan bertato yang menginap, resepsionis hotel mengatakan orang itu berada di kamar No.36," ungkapnya, Selasa (17/6/2025).

Setelah itu, ST kemudian ditangkap tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, dari laci dalam kamar ditemukan barang bukti 1 buah tas merk Adidas warna hitam yang terdapat 2 bungkus plastik berisikan 2.000 gram dibalut plastik asoy warna biru dan hitam, dan 1 bungkus plastik lainnya berisikan 1.000 gram sabu.

"Hasil introgasi, ST menerangkan, bahwa sabu tersebut dibawa dari Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara," jelasnya.

Dari keterangan tersangka, sabu itu didapatkannya dari seorang pria yang tidak diketahui namanya, datang ke loket untuk menanyakan seseorang bermarga Purba, Senin (16/6/2025) malam.

Kemudian, pria itu menanyakan ke ST apakah bisa membawa mobil, lalu dia diajak untuk menjadi sopir tujuan ke Silangkitang bersama 2 pria yang tidak diketahui namanya dari Aek Kanopan.

Setibanya di Silangkitang, ban mobil pun bocor. Saat ST sedang memperbaiki ban mobil, kedua pria tersebut memindahkan 1 buah tas merk adidas warna hitam dari dalam mobil ke semak-semak. 

ST saat itu baru mengetahui, bahwa isi dalam tas tersebut adalah sabu-sabu. Setelah selesai memperbaiki ban mobil, pria tersebut mengajak ST ke Gunung Tua di Paluta, untuk melakukan transaksi di hotel tersebut.

Selanjutnya, ketiganya masuk ke hotel tersebut dan memesan 2 Kamar. Ketika turun dari mobil pria tersebut, menyuruh ST untuk membawa tas yang berisi sabu kedalam kamarnya untuk disimpan di laci meja.

Sewaktu didalam kamar, pria tadi memberikan uang kepada ST sebesar Rp700.000 sebagai uang pegangan dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, sebagai alat komunikasi guna menghubungi si calon penerima sabu. 

Pagi itu, ST melakukan komunikasi dengan calon penerima sabu, untuk membahas lokasi penyerahan sabu. Namun sebelum kesepakatan pertemuan terjadi, petugas telah mengamankan ST dan barang bukti.

"Selanjutnya ST dan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan," sebut Maria.

(Sg/) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait