Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tindaklanjuti Edaran Kemenkes, Dinkes Sumut Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus

Tindak lanjuti edaran Kemenkes, Dinkes Sumut tingkatkan kewaspadaan hantavirus dan perkuat pengawasan faskes

Ilustrasi hantavirus. (Foto: dok Gemini AI)
Ilustrasi hantavirus. (Foto: dok Gemini AI)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit hantavirus menyusul terbitnya surat kewaspadaan dari Kementerian Kesehatan (Kememkes) terkait laporan kasus Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) pada .

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal mengatakan, pihaknya telah menerima surat kewaspadaan dari Kemenkes dan akan menindaklanjutinya dengan memperkuat pengawasan serta koordinasi dengan kabupaten/kota di Sumut.

“Dinas Kesehatan Sumut terus meningkatkan kewaspadaan dan pemantauan terhadap penyakit menular, termasuk virus hanta. Kami juga berkoordinasi dengan seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota serta fasilitas pelayanan kesehatan agar melakukan deteksi dini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, hantavirus merupakan penyakit zoonosis yang ditularkan melalui tikus dan hewan pengerat lainnya. Penularan dapat terjadi melalui paparan urine, feses, air liur, maupun debu yang terkontaminasi.

Menurut Hamid, hingga saat ini belum ada laporan di Sumut. Namun masyarakat diminta tetap waspada dengan menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari kontak langsung dengan hewan pengerat.

“Kami mengimbau masyarakat menjaga sanitasi lingkungan, terutama di rumah dan tempat penyimpanan makanan agar tidak menjadi sarang tikus,” katanya.

Selain itu, tenaga kesehatan juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit yang menyerupai infeksi saluran pernapasan akut, demam, hingga gangguan ginjal yang berkaitan dengan infeksi virus hanta.

Sebelumnya, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit mengeluarkan surat kewaspadaan penyakit virus hanta tertanggal 10 Mei 2026. Surat tersebut menyebutkan adanya laporan pada penumpang dengan sejumlah kasus konfirmasi dan kematian.

Kemenkes juga meminta seluruh daerah meningkatkan surveilans, edukasi masyarakat, serta kesiapsiagaan fasilitas kesehatan guna mengantisipasi potensi kasus impor di Indonesia. 

(zie/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru