Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 5,7 Kg Ganja Medan-Jakarta Via Jasa Ekspedisi
Tim gabungan Kodim 0201 dan Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 5,7 kg sabu
NusantaraTerkini.co, MEDAN - Tim gabungan Kodim 0201 dan Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 5,7 kg sabu dari Medan ke Jakarta lewat jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 4 orang pelaku narkoba masing-masing berinisial MM (22) warga Medan Denai, RM (23) warga Percut Sei Tuan, I (23) warga Tanjung Morawa dan MSM (19) warga Jermal VII.
"Pelaku awalnya mengirimkan ganja ini lewat jasa ekspedisi di Jalan Besar Tembung, Bandar Khalipah, modus sparepart sepeda motor," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis, Minggu (8/9/2024).
Saat hendak mengirimkan barang itu, karyawan ekspedisi curiga dan kemudian memberitahukan kepada petugas Babinsa.
"Karyawan tersebut menghubungi Babinsa dan mengamankan seorang laki-laki berinisial M dan jok sepeda motor berisikan narkotika jenis ganja," ungkapnya.
Polrestabes Medan yang berkoordinasi dengan TNI terkait penemuan barang ganja ini lalu turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan di gudang Indah Cargo yang berada di Jalan Menteng Raya Medan bersama MM dan kembali kita temukan paket tersebut," lanjutnya.
Belum puas, tim gabungan kembali menginterogasi MM. Dirinya pun mengaku mendapat barang haram itu dari RM.
"Kita kembangkan lagi dan kita amankan RM di rumahnya di Jalan Bengkel Tembung. Disana kita temukan 5 orang termasuk RM. Namun 2 orang tidak terlibat dan tidak menahu perihal ini," ungkapnya.
Dari keterangan RM, petugas gabungan kembali mendapati ganja kering di dalam lemari. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2 juta lebih dan dua unit hp.
"Pelaku rencananya akan mengirimkan ganja ini dari Medan ke Lampung, Pekanbaru dan Jakarta," kata Adrian.
"Total barang bukti ganja yang kita amankan keseluruhan 5,7 kg. Uang tunai, 2 unit handphone dan 3 resi pengiriman dari Indah Cargo," sambungnya.
Akibat perbuatannya petugas menjeratnya dengan pasal114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
(Cw5/NusantaraTerkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSPuspen TNI Serahkan Hadiah Lomba Foto dan Video HUT Ke-81
Herman Saleh Harahap·22 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Minyak Dunia Tembus USD100 per Barel, Airlangga Pastikan APBN 2026 Masih Aman
hendra·45 menit yang lalu -
NEWSKorban TPPO, Julianto Cari Bantuan Agar Adik Dipulangkan dari Madagaskar
Herman Saleh Harahap·46 menit yang lalu -
PENDIDIKANPBB dan BINUS Edukasi Mahasiswa Lewat Pameran Perbudakan Kolonial
Herman Saleh Harahap·59 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus Proyek Tuhan Yesus di Salib Kasih Tarutung, Hakim Dalami Kontrak hingga Perizinan
hendra·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALKorban Pembacokan Pasar Gambir Tagih Janji Pelaku: Minta Polisi Segera Bertindak
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSMarwan Jafar Tagih BI: Jangan Cuma Jaga Rupiah, Buktikan Dampaknya ke Lapangan Kerja!
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSidang Kasus Korupsi PNBP Belawan, Hakim Cecar Ahli Navigasi soal Prosedur Pengawasan Kapal
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NEWSDugaan Pelecehan Seksual di UGM Mencuat, Habib Syarief Minta Tindakan Tegas Jika Terbukti
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan