Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 5,7 Kg Ganja Medan-Jakarta Via Jasa Ekspedisi

Tim gabungan Kodim 0201 dan Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 5,7 kg sabu

Bagikan:
Polisi menggagalkan pengiriman narkoba ganja seberat 5,7 kg dari Medan ke Jakarta. (Istimewa)
Polisi menggagalkan pengiriman narkoba ganja seberat 5,7 kg dari Medan ke Jakarta. (Istimewa)
A A

NusantaraTerkini.co, MEDAN - Tim gabungan Kodim 0201 dan Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 5,7 kg sabu dari Medan ke Jakarta lewat jasa ekspedisi.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 4 orang pelaku masing-masing berinisial MM (22) warga Medan Denai, RM (23) warga Percut Sei Tuan, I (23) warga Tanjung Morawa dan MSM (19) warga Jermal VII.

"Pelaku awalnya mengirimkan ganja ini lewat jasa ekspedisi di Jalan Besar Tembung, Bandar Khalipah, modus sparepart sepeda motor," kata Kasat Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis, Minggu (8/9/2024).

Saat hendak mengirimkan barang itu, karyawan ekspedisi curiga dan kemudian memberitahukan kepada petugas Babinsa.

"Karyawan tersebut menghubungi Babinsa dan mengamankan seorang laki-laki berinisial M dan jok sepeda motor berisikan narkotika jenis ganja," ungkapnya.

Polrestabes Medan yang berkoordinasi dengan TNI terkait penemuan barang ganja ini lalu turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan di gudang Indah Cargo yang berada di Jalan Menteng Raya Medan bersama MM dan kembali kita temukan paket tersebut," lanjutnya.

Belum puas, tim gabungan kembali menginterogasi MM. Dirinya pun mengaku mendapat barang haram itu dari RM.

"Kita kembangkan lagi dan kita amankan RM di rumahnya di Jalan Bengkel Tembung. Disana kita temukan 5 orang termasuk RM. Namun 2 orang tidak terlibat dan tidak menahu perihal ini," ungkapnya.

Dari keterangan RM, petugas gabungan kembali mendapati ganja kering di dalam lemari. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2 juta lebih dan dua unit hp.

"Pelaku rencananya akan mengirimkan ganja ini dari Medan ke Lampung, Pekanbaru dan Jakarta," kata Adrian.

"Total barang bukti ganja yang kita amankan keseluruhan 5,7 kg. Uang tunai, 2 unit handphone dan 3 resi pengiriman dari Indah Cargo," sambungnya.

Akibat perbuatannya petugas menjeratnya dengan pasal114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

(Cw5/NusantaraTerkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait